NUSANTARA

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

JPU akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald. Harli menilai putusan hakim tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / R. Fadli

Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannu. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono/tom)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.

Juru Bicara Kejagung Harli Siregar memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald. Harli menilai putusan hakim tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

"Kami melihat Hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya ya. Atau dalil-dalil yang disampaikan oleh jaksa penutut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis. Sehingga Hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini. Sehingga kami melihat bahwa perlu dilakukan upaya hukum ya yang diatur oleh KUHAP dalam menyikapi putusan ini," ujar Harli di Kantor Kejagung, Kamis (25/7/2024).

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannu, melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan hingga berujung kematian.

JPU mendakwa Ronald dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara atas tuduhan melakukan perbuatan kejahatan, berdasarkan Pasal 338, Pasal 351 Ayat (3), atau Pasal 359 dan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara Hakim PN Surabaya justru menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban pada 4 Oktober 2023.

”Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” demikian isi amar putusan sidang.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tapi sangat memungkinkan bagi KY menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Mukti juga mengakui, vonis yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Baca juga:

Komnas HAM Desak KY Telaah Vonis Bebas Bekas Bupati Langkat

Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!