NASIONAL
Ginjal Akut, BPOM Cabut Sertifikat Dua Perusahaan Pemasok Farmasi
"PBF yang dimaksud adalah PT Megasetia Agung Kimia, PT Tirta Buana Kemindo yang terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol"
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi kepada dua pedagang besar farmasi (PBF) terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, kedua perusahaan itu ditengarai menyalurkan pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat.
"PBF yang dimaksud adalah PT Megasetia Agung Kimia, PT Tirta Buana Kemindo yang terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG-DEG yang tidak memenuhi syarat karena melakukan pengadaan dari distributor kimia tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan," ujar Penny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (9/11/2022).
PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo adalah perusahaan yang memasok bahan bagi industri farmasi dan makanan.
Baca juga:
- Audit Kinerja BPOM, DPR Usulkan Bentuk Tim Independen
- Kena Sanksi BPOM, PT Yarindo: Kalau Kami Salah, Kenapa Izin Edar Keluar?
Sebelumnya, BPOM sudah mengumumkan lima perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup dengan cemaran EG-DEG melebihi ambang batas. Kelimanya adalah PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!