NASIONAL

Gagasan Amandemen UUD Tak Mendesak, PR Legislasi masih Banyak

Usulan amandemen justru kontraproduktif dengan kinerja parlemen.

AUTHOR / Resky Novianto

Gagasan Amandemen UUD Tak Mendesak, PR Legislasi masih Banyak
Ilustrasi: Banyak kursi kosong saat rapat paripurna DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Gagasan amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) dinilai tidak mendesak. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, usulan amandemen justru kontraproduktif dengan kinerja parlemen.

Dia mendesak anggota dewan lebih fokus terhadap banyaknya pekerjaan legislasi yang belum tuntas.

"Catatan kami bahwa undang-undang yang terealisasi atau disahkan itu baru 25 persen dari yang direncanakan sejak awal 2019-2024. Padahal ini sudah satu tahun terakhir. Dan ada kecenderungan dalam satu tahun terakhir itu produktivitas makin menurun. Inilah kemudian menjadi catatan kami bahwa saat ini amandemen (UUD) tidak mendesak untuk dilakukan, sedangkan PR legislasi justru masih banyak," kata Fajri kepada KBR, Kamis (17/8/2023).

Fajri menambahkan, wacana amandemen yang memasukkan usulan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara juga tidak relevan.

Sebab dia menilai, proses check and balance tata negara sudah berjalan baik, sehingga hanya perlu diperkuat.

Baca juga:

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Proses itu membutuhkan amandemen UUD 1945.

Awalnya, Bamsoet mengatakan posisi MPR saat ini yang merupakan lembaga tinggi negara tidak memiliki kewenangan konstitusional terkait keadaan darurat menjelang Pemilu.

"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang pemilihan umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi," ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!