NUSANTARA

Gaduh Pencatutan KTP, Dharma-Kun Melenggang di Pilgub Jakarta

dugaan pencurian data pribadi ini melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada

AUTHOR / Astri Septiani, Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

KTP
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (FOTO: KOMINFO)

KBR, Jakarta- Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana diputuskan memenuhi syarat dukungan untuk Pilgub Jakarta 2024 pada Selasa dini hari. Pasangan itu bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen, di tengah gaduhnya dugaan pencatutan sejumlah KTP warga.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti laporan warga mengenai pencatutan KTP untuk dukungan Dharma-Kun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mencatat, ada enam laporan yang masuk terkait dugaan pencatutan ini. 

"Bawaslu DKI Jakarta mengapresiasi rakyat Jakarta yang sudah membuat laporan. Ada enam laporan resmi. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sesuai hukum acara di Bawaslu, laporan tersebut sedang kami lakukan kajian awal," ujar Benny dalam keterangan tertulis kepada KBR, Selasa (20/8/2024).

Benny Sabdo mengatakan jika laporan sudah memenuhi syarat formil maupun materiil, maka pihaknya akan segera melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Ia menegaskan, Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merasa tak kecolongan terkait dugaan pencatutan data warga ini.

"Pada awalnya tidak ada keberatan, kemudian sekarang setelah disampaikan (verifikasi) memilih atau mendukung calon perseorangan atau tidak. Baru ada datanya, kalau nggak ada datanya kami juga nggak mungkin bicarakan. Baru ketemulah 400 itu, kemudian kami minta dicoret. Kalau ada keberatan silahkan sampaikan ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Baca juga:

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan Dharma-Kun memenuhi syarat Pasangan Calon Perseorangan pada Pilgub Jakarta 2024. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta  Dody Wijaya menegaskan, penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan laporan dan saran perbaikan dari Bawaslu dan melalui proses verifikasi.

"Artinya proses verifikasi itu berlangsung di lapangan banyak sekali data TMS yang sudah kami TMS-kan, yang sudah kami temukan di lapangan bahkan lebih besar dari data yang MS. Artinya proses di lapangan bekerja namun adanya masukan saran perbaikan dari Bawaslu ini kami tindaklanjuti bahkan sampai skorsing 3 kali. Sampai kami tunggu di batas akhir yaitu pukul 23.00 bahkan lewat 30 baru kami tetapkan untuk memastikan masukan-masukan, tanggapan masyarakat bisa kami tindaklanjuti," kata Dody dalam keterangannya usai pleno, Selasa (20/08/24).

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan KPU menghormati jika dugaan-dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan dukungan pasangan calon perseorangan nantinya diproses di Bawaslu yang memiliki kewenangan.

Ia menyebut berdasarkan data verifikasi faktual kedua setelah KPU melakukan koreksi menjadi 494.064 dukungan, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 332.702 dukungan. Dengan begitu total data yang memenuhi syarat kata dia sebanyak 677.065.

Ratusan Aduan

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mencatat hingga Minggu malam, menerima 377 aduan korban pencurian data pribadi untuk pencalonan kepala daerah. Pencatutan NIK itu diduga untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun- Kun Wardana di Pilkada Jakarta.

Ketua PBHI, Julius Ibrani menegaskan, dugaan pencurian data pribadi ini melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada terkait administrasi syarat KTP pendukung yang diatur pada UU tentang Pemilihan Gubernur. Peraturan itu menentukan syarat minimal dukungan calon perseorangan atau non-partai sebesar 6,5% sampai 10% yang harus dibuktikan dengan pengumpulan KTP pendukung.

Oleh karena itu, Julius meminta KPUD membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun. Dia juga mendesak Bawaslu segera menindak tegas kasus ini.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris PBHI Gina Sabrina mendesak KPUD membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun karena diduga melanggar ketentuan prosedural Pemilukada terkait administrasi syarat KTP pendukung yang diatur pada UU Tentang Pemilihan Gubernur.

"Data ini akan kami verifikasi akan kami olah gitu ya sembari juga menghubungi para pengadu untuk bisa segera memberikan kuasa kepada pbhi karena pbhi akan mengambil beberapa tindakan Ya baik kemudian ke KPU dan juga melaporkan ke bawah tuh serta melaporkan secara tindak pidana ke bareskrim Mabes Polri dan kami bersikap tegas gitu ya dan meminta KPU Jakarta harus segera memeriksa ulang data yang dikumpulkan gitu atas nama calon independen Darma," ucap Gina melalui YouTube PBHI, Jumat, (16/8/2024).

Baca juga:

Sementara itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ELSAM mempertanyakan akurasi data dari proses verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap data pribadi yang diklaim mendukung calon independen di Pilkada. Peneliti Elsam, Parasurama Pamungkas menegaskan, setiap data pribadi yang dikumpulkan dan diinput oleh calon kepala daerah ke sistem informasi harus diakurasi dengan benar.

“Nah kalau misal hasil dari verifikasi faktual menunjukkan bahwa mereka lolos maka ini tetap bisa dibatalkan dengan membawa ke dalam sengketa administrasi Pilkada yang mana ketetapan dari KPU DKI Jakarta yang menyatakan yang bersangkutan lolos dalam verifikasi faktual adalah keliru,” ucap Parasurama.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!