NASIONAL

FSGI Desak Evaluasi Implementasi Permendikbudristek PPKSP

Hingga kini belum semua sekolah di Indonesia menjalankan mandat ini dengan baik.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / R. Fadli

Permendikbudristek
Anggota KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti. (Foto: Dok. kpai.go.id)

KBR, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong dilakukannya evaluasi implementasi dari Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Menurut Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dorongan evaluasi itu juga karena masih tingginya kekerasan di satuan-satuan pendidikan. Sejak Januari hingga Juli 2024 tercatat ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan terbanyak pada jenjang SMP.

"Maka implementasikan saja sebenarnya Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan di satuan pendidikan, dan bagaimana ini diimplementasikan oleh sekolah maupun oleh daerah. Dan ini perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sehingga ada perbaikan. Lalu harusnya juga ada apresiasi yang sudah mampu menerapkan lalu kedepan kita akan melihat, apakah dengan menerapkan aturan ini untuk mampu mencegah dan menangani," ujar Retno kepada KBR, Rabu (25/7/2024).

Retno juga mengatakan, dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dimandatkan untuk mewujudkan sekolah aman, dengan mewajibkan sekolah membangun sistem perlindungan dan kanal pengaduan kekerasan.

Namun, hingga kini belum semua sekolah di Indonesia menjalankan mandat ini dengan baik. Seperti belum adanya kanal pengaduan, penanganan kekerasan yang disertai dengan pemulihan.

"Dan bagaimana pemerintah daerah dalam Permendikbud ini mendapat tugas, untuk wajib membentuk satgas pencegahan dan penanganan. Tidak hanya dinas pendidikan tapi juga dinas terkait seperti dinas sosial maupun dinas PPA tujuannya agar sekolah mampu menyelesaikan kasus itu secara tuntas," kata Retno.

Dalam data yang dihimpun FSGI, pelaku kekerasan terhadap anak di antaranya adalah Kepala Sekolah sebanyak 13,33 persen; Guru 20 persen; Teman Sebaya sebanyak 53,33 persen, dan peserta didik senior 13,33 persen.

"Berarti 64 persen kasus kekerasan adalah anak dengan anak atau sesama peserta didik," ujarnya.

Baca juga:

Perundungan Makin Mengkhawatirkan, Sekolah Tak Lagi jadi Tempat Aman Bagi Siswa

Skor PISA Anjlok, FSGI: Perlu Ada Perbaikan Literasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!