NASIONAL

Fraksi PKS: Mandatory Spending Dihapus, Kemunduran Negara Jaga Kesehatan Rakyat

Hal itu menjadi bukti kemunduran negara untuk menjaga kesehatan rakyatnya secara adil dan merata.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Mandatory Spending
Anggota Komisi Kesehatan DPR FPKS, Netty Prasetiyani serahkan pendapat akhir fraksinya ke Ketua DPR RI Puan Maharani (11/7/2023). (Foto: Kanal Youtube DPR RI)

KBR, Jakarta – Anggota Komisi Kesehatan DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani menyayangkan dihapusnya kebijakan mandatory spending dalam Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law.

Menurut pihaknya, hal itu menjadi bukti kemunduran negara untuk menjaga kesehatan rakyatnya secara adil dan merata.

“Fraksi PKS berpendapat bahwa mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup, dengan adanya mandatory spending maka jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” ucap Netty saat memberi tanggapan terhadap pengesahan RUU Kesehatab pada agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digekar hari ini Selasa (11/7/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Padahal komitmen pemerintah terhadap kesehatan melalui mandatory spending sebesar 5 persen dari APBN, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun pemerintah saat ini malah menghapusnya.

Netty menambahkan, di tengah kompleksnya permasalahan kesehatan di Indonesia, mestinya persentase anggaran khusus bidang kesehatan, ditingkatkan bukan justru dihapuskan.

Selain itu, pihaknya menilai jika pembahasan RUU Kesehatan terkesan tergesa-gesa sehingga bisa menjadi preseden buruk bagi proses legilasi ke depan, karena pembahasan secara kilat ini mengakibatkan tidak tercapainya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna (meaningful participation).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan pada agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digekar hari ini Selasa (11/7/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat itu dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani. Tampak dia didampingi pimpinan lain seperti, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Adapun dari pihak pemerintah terkait tampak hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Puan menambahkan berdasar laporan dari Komisi Kesehatan DPR RI, ada tujuh fraksi yang setuju terhadap pengesahan RUU itu dan ada dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Demokrat.

Tujuh fraksi yang setuju meliputi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara Demokrat dan PKS, menjadi dua partai yang menolak pengesahan.

RUU Kesehatan telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi Bidang Kesehatan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna agar lekas mendapat pengesahan. Keputusan itu diambil usai masing-masing fraksi membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (19/6/2023). RUU Kesehatan tersebut memiliki 20 bab dengan 478 pasal.

Baca juga:

- Kecewa Mandatory Spending Dihapus, Demokrat & PKS Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

- Menkes Sebut Jumlah Nakes di Perbatasan Belum Ideal

Dalam prosesnya, RUU Kesehatan Omnibus Law memicu terjadinya gelombang demonstrasi dari para tenaga kesehatan, sebab RUU itu dinilai lebih menekankan aspek investasi dan bisnis pada sektor kesehatan, kemudian ada isu potensi kriminalisasi tenaga medis serta amat terbuka terhadap dokter asing yang dianggap bisa mengancam karir dokter lokal.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!