NASIONAL

Firli Bahuri Minta Kasusnya Dihentikan, MAKI: Akibat Penyidik Tak Profesional

"Memanggil dua kali tidak hadir itu harusnya sudah harus diterbitkan surat perintah membawa atau dijemput atau di tangkaplah"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

firli
Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri (Antara/M. Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai lambatnya proses hukum dalam menangani kasus pemerasan yang melibatkan bekas Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi Firli yang meminta Polda Metro Jaya kasusnya dihentikan.

Boyamin mengatakan ada ketidakpuasan dari semua pihak terhadap kerja Polda menangani kasus Firli.

"Atas ketidak profesionalannya penyidik dalam bentuk mangkrak, maka kemudian semua pihak menjadi tidak puas, menjadi jengkel. Baik dari pelaku yaitu Pak Firli karena sudah tersangka dan dari sisi korban korban korupsi yaitu seluruh rakyat Indonesia. Nah nanti bisa saja Pak Firli mengubah gugat melalui praperadilan dengan tidak sahnya tersangka. Nah inilah maka penyidik Polda Metro Jaya harus menghentikan ketidakprofesionalannya, dengan cara penanganan perkara segera dilimpahkan lagi ke kejaksaan," ujar Boyamin kepada KBR, Senin (2/12/2024).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ketidak profesional ini menjadikan penyidik rentan dan dapat digugat, baik oleh korban ataupun pelaku.

Boyamin mengatakan tidak adanya komitmen serius dari penyidik juga menyebabkan Firli tak kunjung ditahan, walaupun kasusnya sudah tersangka.

"Jangankan ditahan, memanggil dua kali tidak hadir itu harusnya sudah harus diterbitkan surat perintah membawa atau dijemput atau di tangkaplah bahasanya. Ini sudah tiga kali (pemanggilan) kalau tidak salah," kata Boyamin.

Boyamin menilai ada  keistimewaan dalam penanganan kasus suap Firli Bahuri. Padahal awalnya penyidik Polda Metro Jaya juga mendapat dukungan masyarakat untuk memproses hukum Firli Bahuri karena dianggap membersihkan KPK dari oknum yang nakal.

Dia menegaskan akan melanjutkan gugatan praperadilan untuk meminta kepada hakim agar memerintahkan kepolisian untuk segera menyerahkan berkas perkara Firli kepada kejaksaan.

Baca juga:

Sebelumnya, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya Kamis (28/11/24) .  Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks-Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya berharap Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus ini.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap eks-Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Syahrul Yasin Limpo mengaku memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Politikus Nasdem itu juga membenarkan pernah bertemu Firli di lapangan bulu tangkis di Jakarta Barat. Meski begitu, Syahrul mengatakan pemberian uang miliaran rupiah itu sebagai bentuk persahabatan keduanya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!