NASIONAL

Firli Bahuri Belum Ditahan, ICW: Butuh Atensi Kapolri

“Kapolri juga harus segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli," kata Diky.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

Firli
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) usai mendatangi Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir

KBR, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan paksa terhadap bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Menurutnya kepolisian berjalan lambat dalam menangani kasus pemerasan Firli Bahuri.

Diky menilai kepolisian tidak serius dan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara. Hal ini diperkuat dengan berkas perkara yang tak kunjung disempurnakan.

“Kapolri juga harus segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli. Sebab jika Firli tidak kunjung ditahan, maka purnawirawan jendral bintang tiga yang juga merupakan mantan ketua KPK ini berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Diky kepada KBR, Senin (17/6).

Diky juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memanggil Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Hal ini menjadi penting agar Kapolri dapat menanyakan secara langsung tindak lanjut penanganan proses hukum terhadap Firli Bahuri.

ICW, lanjut Diky, mendorong agar Kapolri dapat memastikan bahwa proses hukum terhadap Firli yang dikerjakan oleh Polda Metro Jaya terbebas dari konflik kepentingan.

Baca juga:

- Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Yakin Tak Ditahan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan bekas Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Namun, hingga saat ini hampir 7 bulan yang bersangkutan tak kunjung ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!