NASIONAL

Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Yakin Tak Ditahan

Ian yakin Firli tak ditahan karena sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

AUTHOR / Shafira Aurel

Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Diumumkan 27 Desember 2023
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) usai mendatangi Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir

KBR, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yakin kliennya tidak akan ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri, hari ini. Firli memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ian yakin Firli tak ditahan karena sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Pagi ini sesuai dengan panggilan pihak Polda, saya dan Pak Firli memenuhi ya panggilan tersebut. Nanti ada beberapa klarifikasi saja. (Ada keterangan dari Polda soal harta kekayaan yang belum dilaporkan itu gimana?) Iya nanti kita klarifikasi itu hari ini," ujar Ian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Ian mengatakan tidak membawa bukti-bukti baru dalam pemeriksaan hari ini.

Polisi dijadwalkan memeriksa Firli pukul 10.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Baca juga:

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada Rabu (23/11/2023). Dia kemudian diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.

Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia kini telah mengajukan pengunduran diri dari pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!