NASIONAL
Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Yakin Tak Ditahan
Ian yakin Firli tak ditahan karena sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
AUTHOR / Shafira Aurel
KBR, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yakin kliennya tidak akan ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri, hari ini. Firli memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ian yakin Firli tak ditahan karena sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Pagi ini sesuai dengan panggilan pihak Polda, saya dan Pak Firli memenuhi ya panggilan tersebut. Nanti ada beberapa klarifikasi saja. (Ada keterangan dari Polda soal harta kekayaan yang belum dilaporkan itu gimana?) Iya nanti kita klarifikasi itu hari ini," ujar Ian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Ian mengatakan tidak membawa bukti-bukti baru dalam pemeriksaan hari ini.
Polisi dijadwalkan memeriksa Firli pukul 10.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Baca juga:
- Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Eks Menteri Pertanian
- Firli Ajukan Pengunduran Diri, Jokowi: Belum Sampai ke Meja Saya
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada Rabu (23/11/2023). Dia kemudian diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.
Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia kini telah mengajukan pengunduran diri dari pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Editor: Wahyu S.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!