Article Image

NASIONAL

Eranya Dosen Berserikat

"Bertepatan dengan HUT RI, Serikat Pekerja Kampus resmi berdiri, tujuannya untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja kampus, termasuk dosen."

KBR, Jakarta - Tak hanya buruh yang berserikat, kini dosen dan pekerja kampus juga punya wadah serupa. Namanya, Serikat Pekerja Kampus (SPK). Resmi dideklarasikan pada 17 Agustus 2023, melalui kongres yang dihadiri akademisi dan pekerja kampus dari berbagai universitas di Indonesia.

Pendirian SPK dilatari keresahan tentang persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi. Tak banyak yang tahu, karena dosen atau akademisi dianggap profesi bergengsi dan mapan. 

Namun, hasil riset tim Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram (Unram) pada Mei 2023, menunjukkan 42,9% dosen belum sejahtera. Ketua SPK, Dhia Al Uyun menyebut ada akademisi yang mendapat upah di bawah Rp 3 juta per bulan.

“Di beberapa tempat kita menemukan, ternyata gaji mereka di bawah UMR. Kadang mereka bekerja didasarkan pada berapa kali mengajar tanpa ada jaminan hari tua, jaminan kesehatan, pendidikan, ataupun status kerjanya,” tutur Dhia.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga makin menambah beban dosen dengan urusan-urusan administrasi. Padahal, mereka sudah disibukkan dengan tiga kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 

Selain itu, aturan tersebut juga dinilai mencederai kebebasan akademis. Sebab, dosen seolah adalah bawahan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, sebagaimana ASN terhadap kementerian atau pemda. Padahal, negara mestinya memperhatikan otonomi penyelenggara pendidikan tinggi. 

“Sekarang dosen melakukan pengabdian kalau itu nggak sesuai dengan misi universitas atau misi penguasa negara, ya siap-siap saja nanti [kalau tidak sesuai] dapat surat teguran,” tegas dosen Universitas Brawijaya itu.

Baca juga:

Kalau Ada Robot AI, Kita Kerja Apa?

Tren Quiet Quitting, Ikigai Bilang Apa?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun terpilih sebagai Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersamaan dengan deklarasi SPK pada 17 Agustus 2023. (Foto: Dok pribadi)

Kehadiran SPK dinilai penting karena bisa meningkatkan posisi tawar (bargaining position) dosen maupun pekerja kampus. Dhia menekankan bahwa dosen adalah buruh. Ia menanggapi pandangan sebagian dosen yang tidak sepakat jika dosen disamakan dengan buruh. 

“Cikal bakalnya itu adalah hubungan kerja. Anda menerima upah, salary, gaji, tunjangan, apapun namanya, itu adalah bentuk balas jasa. Itulah yang mengikat Anda dengan orang atau pihak yang memberikan imbalan,” jelas Dhia.

Sebagai langkah awal, SPK akan melakukan konsolidasi internal terlebih dulu, untuk menentukan strategi perjuangan ke depan. Saat ini, SPK sudah memiliki sekitar 200-an anggota dari 100 kampus di seluruh Indonesia. SPK mengajak para dosen dan pekerja kampus yang belum bergabung untuk merapat dan berserikat.

“Manifesto politik kami jelas untuk hak-hak bagi anggota, hak-hak yang dicederai, terutama aspek keadilan sosial atau aspek kesejahteraan mungkin yang pertama dan utama,” pungkas Dhia.

Dengarkan Uang Bicara episode Eranya Dosen Berserikat bersama Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun di KBR Prime, Spotify, Apple Podcast, dan platform mendengarkan podcast lainnya.