NASIONAL

Eks-Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar

"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.40"

AUTHOR / Shafira Aurel

Sidang perdana terdakwa dugaan korupsi Eks Kabasarnas Marsdya TNI  Henri Alfiandi
Sidang perdana terdakwa dugaan korupsi Eks Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jatim, Senin (01/04/24). (Antara)

KBR, Jakarta-   Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp8,65 miliar dalam proyek pengadaan alat reruntuhan. Suap ini terjadi selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kabasarnas pada 2021-2023.

Suap itu diberikan secara bertahap dari 2021 hingga 2023 melalui bekas  Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," ujar Oditur Militer dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

Atas perbuatannya, Henri Alfiandi terbukti melanggar sejumlah pasal berlapis. Salah satunya yakni Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

Bantah Tuduhan Upeti Tambang, Bahlil: Bohong Besar

- Bos Pungli Rutan KPK Dihukum Permintaan Maaf Terbuka


Kasus bermula ketika  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/05/23). Dari hasil operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas tahun 2021-2023.

Para tersangka dalam kasus ini adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

KPK menyebut, semenjak  2021, Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas. Diantaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, para tersangka dari swasta bertemu dengan Kepala Basarnas dan   Koorsmin Kepala Basarnas.  Dalam pertemuan ini, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

KPK kemudian  menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!