indeks
Ekonom Sebut Terjadi Expected Inflation Imbas PPN 12 Persen

Terdapat kenaikan (harga) di beberapa barang kebutuhan sehari-hari yang diakibatkan ekspektasi penjual terhadap kenaikan dari PPN.

Penulis: Astri Septiani

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
beli
Warga memilih produk saat belanja di salah satu industri ritel di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

KBR, Jakarta - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti inflasi atau kenaikan harga barang, meski pemerintah memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Nailul bilang, kenaikan harga tersebut disebabkan ketidakpastian pemerintah dalam menerapkan kebijakan PPN 12 persen. Implementasi kebijakan itu baru dipastikan tanggal 31 Desember 2024 atau sehari sebelum tarif pajak baru tersebut berlaku.

"Sudah ada inflasi yang disebabkan ekspektasi masyarakat terhadap kenaikan tarif PPN atau disebut expected inflation. Terdapat kenaikan (harga) di beberapa barang kebutuhan sehari-hari yang diakibatkan ekspektasi penjual terhadap kenaikan dari PPN. Tentu fenomena ini ditimbulkan akibat ketidakpastian dari pemerintah soal penerapan terhadap kenaikan tarif PPN pada beberapa bulan terakhir," kata Nailul kepada KBR, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Telur Hingga Bawang Merah Jadi Penyumbang Inflasi Desember 2024

Nailul berharap tidak dikenakannya PPN 12 persen kepada selain barang mewah bisa membuat daya beli dan konsumsi masyarakat meningkat.

Dengan begitu ia berharap kebijakan itu dapat menciptakan efek ganda kepada perekonomian secara umum. Mulai dari meningkatnya permintaan terhadap barang, produksi industri, hingga membuka lapangan pekerjaan.

"Dan yang paling paling kita butuhkan adalah kesejahteraan masyarakat itu jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," tambahnya.

    Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

    Keputusan itu baru disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo menekankan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

    Baca juga:

    Namun, Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengungkap ada pedagang yang memanfaatkan momentum kenaikan PPN 12 Persen meski hanya untuk barang mewah.

    Dewan Pembina APPSI, Ngadiran menduga, hal ini disebabkan pemangku kebijakan tidak secara proaktif melakukan sosialisasi yang masif.

    "Hendaknya ini semua pihak melakukan ini (sosialisasi) dengan masif. Baik itu di tingkat pemerintah daerah setempat dimanapun berada. Baik BUMN, BUMN dan pemerintah hendaknya mensosialisasikan ini jangan sampai rakyat salah kaprah. BUMN, BUMD itukan punya dana CSR yang memang bisa digunakan. Apa susahnya si memuat sosialisasi agar masyarakat itu mengerti semua," ujar Ngadiran kepada KBR, Kamis (2/1/2024).

    daya beli
    PPN 12 Persen
    Ekonomi
    inflasi
    inflasi pangan

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...