indeks
Barang Tak Mewah Naikkan PPN 12%, Ekonom Minta Pemerintah Buka Kanal Aduan

Pemerintah harus menyediakan kanal aduan bagi masyarakat, jika ada barang tak mewah ikut menaikkan PPN 12 persen.

Penulis: Astri Septiani

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
PPN
Konsumen berbelanja minyak goreng di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

KBR, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti kenaikan harga barang mulai dari ritel, makanan-minuman, jasa online digital, jasa iklan, hingga e-commerce, usai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Padahal barang atau jasa tersebut tidk termasuk dalam kategori yang mengalami kenaikan PPN.

Direktur Celios Bhima Yudhistira mendorong pemerintah menyediakan kanal aduan bagi masyarakat, jika menemukan pihak yang memberlakukan PPN 12 persen untuk selain barang mewah.

"Bagi konsumen yang menemukan pengusaha menggunakan skema PPN 12 persen padahal bukan barang mewah, nah itu harus ada tempat pelaporannya. Jadi Ditjen Pajak juga harus tanggung jawab nih karena ini semua kesalahan dari Kementerian Keuangan yang pada saat-saat terakhir, bahkan Peraturan Menteri Keuangan itu baru keluar pada tanggal 1 Januari 2025," kata Bhima kepada KBR, Jumat (3/1/2025).

"Jadi sudah sangat terlambat sehingga pengusaha juga tidak 100 persen bisa disalahkan akibat adanya peraturan PPN 12 persen yang terlambat secara teknis. Sehingga pelaku usaha sudah menyesuaikan dulu faktur PPN-nya dengan 12 persen dan membebankan kepada konsumen," sambungnya.

Bhima meminta pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan yang baru soal PPN.

Sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang lain tetap 11 persen.

Dia mendorong pemerintah jemput bola ke pelaku usaha, distributor besar, sampai kepada pelaku UMKM. Sehingga semua pihak menyadari dan menerapkan kebijakan PPN sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:

PPN 12 Persen

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...