NASIONAL

Dukung Pemidanaan Rocky Gerung, KSP Moeldoko: Tidak Bisa Ditoleransi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai pernyataan akademisi Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo merupakan bentuk penyerangan terhadap pribadi.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Shafira Aurelia

Rocky Gerung
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. Foto diambil di Menteng, Jakarta, Rabu (5/7/2023). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KBR, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai pernyataan akademisi Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo merupakan bentuk penyerangan terhadap pribadi. 

Karena itu, Moeldoko menegaskan tidak bisa menoleransi pernyataan Rocky Gerung saat mengkritik tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). 

“Ini sudah saya kategorikan menyerang, menyerang pribadi presiden, sungguh tidak bisa ditoleransi. Untuk itu saya berharap para penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Moeldoko saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai upaya pelaporan relawan Jokowi ke aparat kepolisian terkait kritik Rocky Gerung tersebut sudah tepat. Ia mendukung sepenuhnya upaya pemidanaan tersebut.

Baca juga:

Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky ke polisi atas dugaan melakukan penghinaan kepada Kepala Negara. Selain itu, Rocky diduga memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi turun ke jalan pada 10 Agustus nanti, seperti 1998.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. 

Kuasa Hukum PDIP Johannes Tobing mengeklaim menemukan dan mencatat ada dugaan penghinaan. Dia menilai, pernyataan yang dilontarkan Rocky Gerung sudah masuk dalam delik penghinaan terhadap presiden sehingga tidak bisa dianggap sebagai kritikan biasa.

"Kami dari Tim Hukum DPP PDI Perjuangan maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuka laporan, dan membuka laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Kenapa dilaporkan? Karena kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," ujar Johannes L Tobing, saat konferensi pers, Rabu (2/8/2023).

Kuasa Hukum PDIP Johannes Tobing mendesak Rocky Gerung menyampaikan permintaan maaf di hadapan publik.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!