NASIONAL

Dugaan Praktik Curang SPBU Kurangi Takaran BBM di Kabupaten Bogor

"Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen, minus 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter," ungkap Budi

AUTHOR / Aura Antari

EDITOR / Resky Novianto

Google News
spbu
Ilustrasi transaksi di SPBU Pertamina. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Menteri Perdagangan bersama Polri dan Pertamina mengekspos dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Praktik curang ini diduga merugikan konsumen sekitar Rp3,4 miliar dalam setahun.

Kecurangan dilakukan dengan memasang perangkat elektronik di kabel yang tersambung pada pompa ukur, lalu diletakkan di tempat agak jauh dari pompa ukur. Perangkat ini menggunakan sistem remote sehingga dapat dioperasikan melalui handphone.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso ketika melakukan sidak SPBU bersama Polri dan Pertamina di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (19/3/2025).

"Jadi nanti ada aplikasi yang ada di handphone itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau berfungsi atau kapan tidak berfungsi. Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen, minus 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter," ungkap Budi.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi dari operator SPBU, mereka berdalih kecurangan baru berlangsung selama dua bulan. 

Namun, aparat tidak menemukan bekas pembongkaran baru sehingga ada dugaan telah berlangsung semenjak SPBU dioperasikan.

"Tinggal nanti kita gali, kita adakan pendalaman berapa tahun dia sudah operasional SPPU ini sehingga kita tahu keuntungan mereka selama ini," ujar Nunung.

Nunung mengatakan bila perbuatan curang ini terbukti, maka dapat dikenakan Tindak Pidana Pasal 62 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana satu tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga:

Menteri Bahlil Menanggapi soal BBM Oplosan Pertamina

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!