NASIONAL

Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun dan Fatia 3,5 Tahun Penjara

Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutan Haris, di antaranya tidak mengakui perbuatannya dan bersikap tidak sopan di dalam persidangan.

AUTHOR / Astri Yuanasari

Haris Azhar
Haris Azhar (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

KBR, Jakarta - Aktivis HAM Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjdaitan. Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

"Menghukum, Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa, Senin (13/11/2023).

Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutan Haris, di antaranya tidak mengakui perbuatannya dan bersikap tidak sopan di dalam persidangan.

"Satu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Dua, terdakwa mengaplikasikan akun YouTube channel atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Tiga, terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup. Empat, terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima, terdakwa memancing kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," kata jaksa.

Sementara itu, bekas Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dituntut hukuman penjara 3,5 tahun. Fatia dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Menghukum, Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar lima ratus ribu rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa.

Di tempat lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai tuntutan terhadap Haris dan Fatia merupakan ancaman bagi demokrasi di Indonesia. Dalam keterangannya, YLBHI menilai tuntutan itu mencederai hak asasi manusia.

Baca juga:

Haris dan Fatia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Kasus ini bermula saat Haris mengunggah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi, Operasi Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada” dalam YouTube pribadinya, 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Haris dan Fatia menyebut sumber informasi keterlibatan Luhut di bisnis tambang Papua dari hasil penelitian LSM lingkungan.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!