NASIONAL

DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, AJI Siap Duduk Bersama

"Jadi mengundang dan mendengarkan saja tapi belum ada partisipasi yang bermakna."

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

RUU Penyiaran
Aksi jurnalis tolak RUU Penyiaran di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (31/05/24). (Antara/Rahmad)

KBR, Jakarta-  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengaku siap menerima ajakan duduk bersama membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran bersama DPR. Ketua Umum AJI, Nani Afrida menyebut memang sudah menjadi keharusan DPR mengajak segala unsur masyarakat sipil dalam UU yang akan dibahasnya.

"Kita bersedia aja ya seandainya diajak untuk duduk bersama membahas RUU penyiaran. Kita tetap mau, nggak masalah karena sudah seharusnya DPR mengajak sebanyak mungkin kelompok masyarakat untuk didengar masukannya. Kan kita sudah bilang berkali-kali bahwa pembahasan RUU penyiaran kemarin, itu sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Jadi kalau ada niat seperti ini itu baik, dan kami   siap untuk membahas dan duduk bersama," ujar Nani kepada KBR, Selasa (19/6/2024).

Namun meski bersedia hadir, Ketua Umum AJI, Nani Afrida mengatakan partisipasi masyarakat yang dilakukan DPR selama ini masih bersifat prosedural. Ia mengaku tidak begitu yakin suara AJI dapat diakomodir dengan baik.

"Jadi mengundang dan mendengarkan saja tapi belum ada partisipasi yang bermakna. Ini yang kami lihat ya. Kalaupun partisipasi masyarakat tidak diakomodir, harusnya dijelaskan kenapa," jelas Nani.

Nani mengatakan penundaan pembahasan RUU Penyiaran akan dipandang positif jika sejak awal melibatkan masyarakat sipil.

"Kalau ditunda saja, lalu besok-besok dibahas sembunyi-sembunyi lagi ya percuma," kata Nani.

Baca juga:

Sebelumnya, Komisi I DPR RI berencana mengajak pemangku kepentingan dari media duduk bersama guna mengakomodasi pendapat terkait Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran.

Anggota Komisi I DPR F-Golkar Dave Akbarshah Firkano Laksono menyebut penundaan pembahasan RUU Penyiaran adalah bagian dari mendengarkan suara rakyat.

"Bilamana pembahasan akan dimulai. Jadi sekarang pembahasannya belum dimulai ya. Kita akan melibatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dari Dewan Pers. Semua akan kita itu akan kita terima masukannya. Sehingga undang-undang ini bisa mencakup semua kinerja media," ujar Dave dikutip keterangan resmi di kanal DPR RI, Selasa (18/6/2024).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!