NASIONAL

DPR Mendorong Pemerintah Segera Membuat Aturan Turunan UU Kesehatan

Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi undang-undang.

AUTHOR / Astri Septiani

DPR Mendorong Pemerintah Segera Membuat Aturan Turunan UU Kesehatan
Seorang tenaga kesehatan menggelar aksi menolak pengesahan RUU Kesehatan di gedung DPR Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta- Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kesehatan DPR, Melkiades Laka Lena mendorong pemerintah segera membuat aturan turunan Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan.

Melkiades yang juga wakil ketua Komisi Kesehatan DPR menyebut, aturan turunan yang dibuat pemerintah diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah meningkatkan taraf kesehatan masyarakat di Indonesia.

"Memang cukup banyak ada aturan yang harus dilakukan oleh pemerintah. Tadi juga saya sudah bisa dilihat sama Pak Menteri Kesehatan agar bisa dibuat percepatan undang-undang ini, bisa mempunyai baik itu PP dan juga peraturan-peraturan di bawahnya yang bisa dibuat, sehingga nanti berbagai catatan ataupun kegelisahan dari banyak pihak terkait transisi atau peralihan dari undang-undang lama ke yang baru. Ini bisa kita selesaikan dengan cepat berbagai regulasi turunan," kata dia usai paripurna Selasa, (11/7/2023), dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu, 12 Juli 2023.

Menuai Penolakan

Selasa, (11/7), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU, termasuk Fraksi Nasdem yang menerima dengan catatan. Hanya dua fraksi menolak pengesahan RUU Kesehatan, yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Penolakan juga datang dari organisasi profesi kesehatan yang kemarin melakukan demo di depan Gedung DPR MPR, Jakarta.

Terdapat lima organisasi kesehatan yang menolak, yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Salah satu yang dikhawatirkan PPNI ialah terkait lapangan kerja bagi perawat di Indonesia. Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah khawatir Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR mengancam lapangan kerja perawat Indonesia.

"Mengandung bagaimana memudahkan kemungkinan bagi tenaga-tenaga kesehatan asing yang mengikuti investasi di bidang kesehatan untuk masuk ke Indonesia. Sementara di kita, lulusan perawat lebih dari 75 ribu per tahun, mau ke mana ini? Jangankan membuka peluang kerja, justru ini mengancam bagi keberadaan ruang-ruang kerja perawat yang ada di dalam negeri," kata Harif saat aksi demo di depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa, (11/7/2023).

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!