NASIONAL

DPR dan KPPOD Mengkritik Pengelolaan Anggaran Negara

Jokowi menyebut, dari total anggaran Rp2,5 miliar, sekitar Rp1,9 miliar justru digunakan untuk honor dan perjalanan dinas.

AUTHOR / Astri Septiani, Heru Haetami, Ardhi Ridwansyah

DPR dan KPPOD Mengkritik Pengelolaan Anggaran Negara
Presiden Jokowi membuka Rakornas Pengawasan Intern Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023. Foto: Humas Setkab/Rahmat

KBR, Jakarta- Sebagian kalangan anggota DPR mendesak pemerintah membenahi model penggunaan anggaran negara. Desakan itu salah satunya disampaikan Anggota Komisi Keuangan DPR RI Jefry Romdonny, merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyoroti penggunaan anggaran tak tepat guna.

“Presiden mencontohkan ada anggaran penanganan stunting Rp10 miliar pada daerah tertentu. Ternyata sebanyak Rp3 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas, lalu Rp3 miliar untuk rapat-rapat, lalu Rp2 miliar untuk penguatan tertentu, dan hanya Rp2 miliar untuk beli telur, ikan, daging, sayur, dan lain-lain. Artinya, hanya 20 persen yang riil digunakan untuk program penanganan stunting. Sementara yang 80 persen ini habis untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, dan lain-lain," ujarnya.

Anggota Komisi Keuangan DPR RI Jefry Romdonny mengatakan, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme perencanaan yang baik. Sehingga anggaran yang dialokasikan bisa mencapai target program yang disusun.

"Tentunya ini perlu pembenahan secara menyeluruh,” kata Jefry saat rapat kerja dengan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/6/2023).

Penganggaran Tidak Benar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya menggunakan anggaran negara secara tepat. Sebab, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP, sekitar 40 persen program berpotensi tidak optimal menunjang pembangunan di daerah

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Rabu, 14 Juni 2023.

"Banyak APBN kita, APBD kita yang berpotensi tidak optimal. Ini perlu saya ingatkan pada semuanya, baik pusat maupun daerah, dalam penggunaan yang namanya anggaran. Karena 43 persen itu bukan angka yang sedikit. Cara penganggarannya saja sudah banyak yang enggak benar," tutur Jokowi.

Rapat dan Perjalanan Dinas

Presiden Jokowi mencontohkan, ada anggaran penanganan stunting di daerah yang tidak tepat. Karena 80 persen anggarannya justru digunakan untuk honor rapat dan perjalanan dinas pegawai, sedangkan 20 persennya baru untuk kegiatan konkret.

Tak hanya stunting, Jokowi juga menyentil penggunaan anggaran untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM di daerah. Jokowi menyebut, dari total anggaran Rp2,5 miliar, sekitar Rp1,9 miliar justru digunakan untuk honor dan perjalanan dinas. Namun, Jokowi tak menyebut detail daerah yang dimaksud.

Kepala Negara memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi pengelolaan anggaran.

Akui Belum Maksimal

BPKP mengakui perencanaan dan penganggaran daerah masih belum optimal. Fakta itu disampaikan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah belum lama ini.

"Berdasarkan hasil pengawasan pada sampel uji petik yang kami ambil, kami menemukan sebanyak 43% program berpotensi tidak optimal mengungkit sasaran pembangunan pada daerah yang diuji petik. Di samping itu kami juga menemukan adanya potensi pemborosan alokasi belanja daerah sebesar 21 persen dari nilai anggaran yang kami uji petik," kata Muhammad Yusuf Ateh, di kantor BPKP, Rabu, (14/6/2023).

Muhammad Yusuf Ateh menilai, upaya pengawalan dan pendampingan lembaganya belum sepenuhnya diterima dengan baik oleh pimpinan kementerian, lembaga, dan daerah.

Kata dia, di lapangan masih kerap terjadi penolakan atau penghalangan terhadap upaya pengawalan yang dirancang BPKP. Sehingga pencegahan potensi pemborosan menjadi tidak optimal.

Tanggapan Kemendagri

Merespons BPKP, Irjen Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir bakal melakukan perbaikan penganggaran di daerah. Kata dia, minggu depan akan dilakukan upaya koreksi kepada daerah yang mendapat teguran.

Evaluasi Penggunaan Anggaran

Di pihak lain, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah KPPOD mendorong pemerintah pusat mengevaluasi penggunaan anggaran di daerah supaya tepat sasaran. Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengatakan, evaluasi bisa dilakukan dengan mengecek komposisi belanja pegawai dan belanja infrastruktur.

Menurut aturan kata dia, mestinya anggaran belanja pegawai maksimal hanya 30 persen. Sedangkan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total anggaran. Herman mendorong pemerintah pusat menjatuhkan sanksi jika ada daerah melakukan pemborosan.

“Artinya apa? Ketika ada daerah-daerah yang kinerjanya baik terkait serapan anggaran ini atau ada efisiensi anggaran, itu diberi insentif tambahan. Apakah melalui dana insentif daerah atau melalui dana-dana lain yang dikontrol pemerintah pusat. Kemudian sebaliknya kalau kinerjanya tidak bagus atau melakukan pemborosan, seperti yang sudah di-review oleh pemerintah pusat, itu diberi sanksi terhadap daerahnya itu,” kata Herman kepada KBR, Kamis, (15/6/2023).

Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menambahkan, pemerintah pusat juga mesti meninjau program-program di daerah. Salah satunya program perjalanan dinas. Menurut dia, perjalanan dinas bisa saja diganti dengan konsultasi daring. Sehingga bisa menghemat anggaran.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!