NASIONAL
Dinkes DKI Jakarta Rilis Aturan Vaksin COVID-19 Berbayar
Vaksinasi COVID-19 berbayar bisa dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Khusus Daerah DKI Jakarta.
AUTHOR / Hoirunnisa
KBR, Jakarta - Otoritas Kesehatan DKI Jakarta merilis aturan terkait vaksin COVID-19 berbayar. Aturan dimaksud adalah Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Layanan Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pilihan di RSUD dan RS Khusus Daerah DKI Jakarta
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Tamansari, Jakarta Barat, Ngabila Salama, vaksinasi COVID-19 berbayar bisa dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Khusus Daerah DKI Jakarta.
"Sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, vaksinasi COVID-19 berbayar untuk 18 tahun ke atas yang tidak dijamin oleh pemerintah secara gratis, dapat diakses ke fasilitas kesehatan terdekat dengan berbayar sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh fasilitas kesehatan tersebut," ujar Ngabila kepada KBR melalui pesan suara, Senin,(19/2/2024)
Ngabila mencontohkan salah satu yang melayani vaksin COVID-29 berbayar adalah di RSUD Tamansari, Mangga Besar, Jakarta Barat dengan tarif Rp290.000, dan vaksin COVID-19 bermerek Indovac atau Inavac yang sudah terverifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga:
- KLB Polio, Kemenkes Dorong Imunisasi
- DBD Marak di Banyuwangi, 4 Warga Meninggal
Ngabila menyebut layanan dapat gratis dengan syarat usia 18 tahun ke atas dengan minimal 1 komorbid atau lanjut usia.
Ia mengingatkan vaksinasi dapat mencegah keparahan dan kematian akibat Covid-19, karena itu, Ngabila terus mendorong masyarakat meningkatkan capaian vaksinasi.
Editor: Fadli
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!