NASIONAL

Dewas KPK: Hak Membela Diri Firli Bahuri Hilang

"Terperiksa dianggap melepaskan haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa,"

AUTHOR / Shafira Aurel

Dewas KPK: Hak Membela Diri Firli Bahuri Hilang
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) usai mendatangi Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir

KBR, Jakarta- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah kehilangan hak untuk membela diri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, hilangnya hak Firli dikarenakan ketidakhadiran dalam persidangan dugaan pelanggaran etik.

Tumpak menyebut Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah dan jelas. Padahal, kata dia, Dewas sudah melakukan pemanggilan secara sah untuk yang bersangkutan dapat hadir dalam persidangan etik.

"Menimbang bahwa terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah. Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan surat panggilan terperiksa, dan surat panggilan terperiksa kedua. Sehingga terperiksa dianggap melepaskan haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," ujar Tumpak dalam sidang Etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menambahkan meski Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri namun seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan cukup dan telah memenuhi unsur.

Baca juga:

- Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Yakin Tak Ditahan

- Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Sebelumnya, Dewas KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk hadir di sidang etik dua kali, yakni untuk pemanggilan tanggal 8 Desember 2023 serta 20 Desember 2023.

Dalam perkara ini Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan tiga dugaan pelanggaran kode etik eks Ketua KPK Firli Bahuri ke persidangan.

Tiga kasus yang dibawa ke sidang etik yakni menyangkut pertemuan Firli dengan SYL, harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan di dalam LHKPN, dan penyewaan rumah Firli di Kertanegara.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!