NASIONAL

Desak RUU Disahkan, Aliansi Pekerja Rumah Tangga Ancam Mogok

"Mulai dari ada yang sembilan tahun tidak diberi makan, disiksa, ada yang lima tahun "

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Aliansi Mogok Makan RUU PPRT
Aliansi Mogok Makan Untuk Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga konpers di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (06/08/23). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta– Aktifis Advokasi Pekerja Rumah Tangga mengancam akan mogok makan. Aksi dilakukan karena hingga kini Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)  belum juga disahkan.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan aksi mogok makan tersebut bakal dilakukan mulai 14 Agustus 2023.

Kata dia ini sudah ketiga kalinya aksi mogok makan terjadi. Hal itu dilakukan guna mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang agar para pekerja rumah tangga yang didominasi perempuan bisa terlindungi dari diskriminasi serta kekerasan majikannya yang Lita sebut sebagai wujud perbudakan modern.

Dia pun mengatakan ada ratusan kasus setiap tahunya terkait kekerasan terhadap pekerja rumah tanngga.

“Setiap tahunnya ada sekitar 600-an kasus ya yang cukup fatal. Mulai dari ada yang sembilan tahun tidak diberi makan, disiksa, ada yang lima tahun. Dan 2001, ada kasus Sunarsih di Surabaya dan lainnya. Ada juga PRT yang sampai membakar diri karena sudah tidak tahan disiksa, ada PRT meninggal majikannya masih bebas,” kata Lita dalam Konferensi Pers Aksi Mogok untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

Lita menambahkan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tak boleh terus terjadi maka prelu ada payung hukum guna memastikan mereka terlindungi. Terlebih RUU ini sudah 19 tahun mandek di DPR dan baru bulan Maret 2023 disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Ironisnya, sampai sekarang belum ada kejelasan nasib RUU tersebut. I

“Kami mendesak dan rekan-rekan masyarakat sipil kami mengajak untuk bersolidaritas bersama mari kita mogok makan atau berpuasa sesuai dengan pilihan atau kekuatan kesehatann masing-masing paling tidak kita merasakan kalau tidak makan seperti apa sih,” ucap Lita.

Adapun atribut simbolik untuk menggambarkan penindasan terhadap pekerja rumah tangga di antaranya berupa piring, rantai, dan pasir, yang dimaknai sebagai kehidupan pekerja rumah tangga yang dikekang oleh majikan selayaknya budak yang mesti terus bekerja melayani.

Baca juga:

- Paripurna Setujui RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR

- Pemerintah Tuntas Bahas DIM RUU PPRT

Sebelumnya, RUU PPRT telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023 yang digelar Selasa, 21 Maret 2023.

Latar belakang pengajuan RUU PPRT tersebut di antaranya agar PRT tidak lagi dipandang sosok pelayan melainkan pekerja. Sebagai pekerja PRT memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Oleh sebab itu , sebagai bagian dari warga negara, PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan profesinya.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!