NASIONAL

Pemerintah Tuntas Bahas DIM RUU PPRT

Sebelumnya ada 238 DIM yang dibahas namun dalam perkembangannya muncul menjadi 367 DIM. Rinciannya, 239 poin berada di batang tubuh, 128 poin ada di penjelasan.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

RUU PPRT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah hadir dalam pawai HAM dukung percepatan pengesahan RUU PPRT (12/2/2023). (Foto: antaranews/Kemnaker)

KBR, Jakarta – Pemerintah rampung membahas daftar Inventarisasi masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, sebelumnya ada 238 DIM yang dibahas namun dalam perkembangannya muncul menjadi 367 DIM. Rinciannya, 239 poin berada di batang tubuh, 128 poin ada di penjelasan.

“Kenapa (DIM) jadi lebih banyak? Tentu karena setelah kami melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga juga setelah kami mendengarkan aspirasi dari para stakeholder. Alhamdulillah seluruh stakeholder mendukung adanya RUU PPRT ini untuk segera dibahas dan disahkan,” kata Ida di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca juga:

- Paripurna Setujui RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR

- Presiden Minta Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga Dipercepat

Ida menambahkan, hari ini pemerintah telah berkoordinasi dengan DPR terkait pembahasan RUU PPRT nanti.

“Hari ini kami baru saja melakukan koordinasi. Kami akan menandatangani DIM usulan pemerintah ini kepada DPR,” ucap Ida.

Sebelumnya, RUU PPRT telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023 yang digelar Selasa, 21 Maret 2023.

Latar belakang pengajuan RUU PPRT tersebut di antaranya agar PRT tidak lagi dipandang sosok pelayan melainkan pekerja. Sebagai pekerja PRT memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Oleh sebab itu , sebagai bagian dari warga negara, PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan profesinya.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!