Tentu mesti ada yang diwaspadai ya, layaknya gerakan masyarakat, seperti biasa selalu ada tantangannya mungkin ada yang menyusup.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Aksi cuti massal para hakim dimulai hari ini, 7 Oktober 2024. Gerakan itu rencananya dilakukan hingga 11 Oktober mendatang. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengingatkan agar gerakan itu tidak disusupi kepentingan lain.
Ia mengatakan semua lapisan masyarakat, termasuk hakim, memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Apalagi gerakan ini untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Untuk itu, Herdiansyah mendorong negara hadir dalam menjamin kebebasan berekspresi itu. Ia berharap tidak ada adu domba, kekerasan, hingga kriminalisasi secara brutal terhadap aksi tersebut.
"Tidak boleh ada satu kekuatan manapun termasuk pemerintah bahkan yang menghalang-halangi kebebasan hakim untuk menyampaikan pendapatnya, itu dalam kapasitas kebebasan berpendapat yang memang sudah dijamin dalam undang-undang dasar," ujar Herdiansyah kepada KBR, Minggu (6/10/2024).
"Tentu mesti ada yang diwaspadai ya, layaknya gerakan masyarakat, seperti biasa selalu ada tantangannya mungkin ada yang menyusup. Pesannya kelompok-kelompok hakim yang akan bergerak itu harus tetap menjadi gerakan yang terpimpin, gerakan yang terorganisir. Jadi tidak mudah dipatahkan, tidak mudah diadu domba," sambungnya.
Dia menilai tuntutan para hakim itu cukup wajar, mengingat profesi hakim termasuk yang jarang mendapat kenaikan gaji.
Baca juga:
- Ribuan Hakim Akan Cuti Massal Protes Gaji, Begini Tanggapan MA
- Peserta Cuti Massal Hakim Capai 1.600 Orang Lebih
Sebelumnya, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.
Sekretaris bidang Advokasi Hakim PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Djuyamto mengatakan, aksi ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
"Sebetulnya pimpinan IKAHI maupun MA sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim soal jaminan kesejahteraan ini, namun belum memperoleh hasil konkret," ucapnya melalui keterangan yang diterima KBR Media, Jumat (27/9/2024).