NASIONAL

Cepat Pembahasan Revisi UU IKN, KSP: Urgensinya Sangat Tinggi

Tetapi juga untuk menyiapkan hal-hal lain yang terkait dengan proses pemindahannya gitu. Jadi wajar kalau pembahasan dan penetapan RUU ini cepat sekali.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Cepat Pembahasan Revisi UU IKN, KSP: Urgensinya Sangat Tinggi
Rapat paripurna DPR menyetujui Revisi UU IKN menjadi undang-undang, Selasa (3/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KBR, Jakarta – Deputi Informasi dan Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dibahas cepat karena produk hukum itu memiliki tingkat urgensi sangat tinggi.

Juri menyampaikan, aturan tersebut menjadi dasar hukum atas aktivitas pembangunan di IKN. Sebab mulai tahun depan, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri mulai pindah ke Nusantara.

“Undang-Undang tentang IKN kan memiliki tingkat urgensi yang sangat tinggi ya, supaya bukan saja mengakselerasi persiapan atau pembangunan IKN, tetapi juga untuk menyiapkan hal-hal lain yang terkait dengan proses pemindahannya gitu. Jadi wajar kalau pembahasan dan penetapan RUU ini cepat sekali,” kata Juri kepada KBR, Selasa (3/10/2023).

Disinggung soal cepatnya pembahasan revisi UU IKN ketimbang peraturan lain seperti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Juri yakin DPR memiliki pertimbangan tertentu. Padahal pembahasan RUU PPRT mandek selama 19 tahun.

“Bukan hanya PPRT kan, banyak juga undang-undang yang sudah masuk dalam program legislasi yang harus juga diselesaikan, tetapi pasti DPR punya pertimbangan-pertimbangan dan menyusun waktu kapan undang-undang itu diselesaikan,” ucap Juri.

Baca juga:

Kemarin, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada tujuh fraksi yang menyatakan sepakat.

Fraksi Demokrat menyetujui dengan memberi catatan. Sedangkan fraksi PKS menolak pengesahan aturan itu.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti pembahasan revisi UU IKN yang belum genap berusia dua tahun. UU itu diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, revisi itu menjadi bukti kurang matangnya DPR merumuskan undang-undang.

“Belum juga dilaksanakan, tapi sudah direvisi. Ini kan untuk aspek kepastian hukum, kalau suatu undang-undang begitu cepat diubah bahkan belum sempat dieksekusi di lapangan sudah revisi lagi, ini kepastian hukumnya sangat lemah,” kata Lucius kepada KBR, Kamis (21/9/2023).

Dia menuding revisi UU IKN untuk menampung kepentingan penguasa atau pengusaha.

“Saya kira ini mengonfirmasi kondisi politik legislasi kita yang memang lebih banyak disetir kepentingan elite pengusaha, penguasa, yang membuat banyak aturan itu termasuk revisi UU IKN ini begitu mudah untuk diubah, hanya karena misalnya ada kepentingan yang baru muncul, yang dalam prose pembuatan undang-undang sebelumnya, tidak sempat dibahas,” ucap Lucius.

Sementara itu, Anggota Panja IKN di DPR Junimart Girsang mengatakan, ada sembilan klaster perubahan di dalam revisi. Yakni kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, dan terakhir soal jaminan keberlanjutan.

"Pembangunan IKN yang telah berjalan saat ini, perlu dipastikan pemindahan ibu kota negara ke IKN dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan," kata dia dalam rapat panja di DPR, Selasa (19/9/2023).

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!