NASIONAL
Cegah Manipulasi Kuota Haji, Menag Perketat Aturan
"Segera membentuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk memperkuat penyelenggaraan haji, khususnya umrah dan haji khusus,"

KBR, Jakarta- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan akan memperketat skema aturan kuota dan pemberangkatan jemaah haji. Ia menyebut langkah ini diambil sebagai upaya untuk menutup celah jual beli kuota haji. Selain itu, juga untuk memastikan jemaah yang berangkat sesuai dengan antreannya.
Nasaruddin pun mengatakan tata kelola haji menjadi hal prioritas yang harus segera dievaluasi agar tak kembali mengulang kesalahan yang sama
"Penyempurnaan regulasi untuk menutup atau meminimalisir potensi pemanfaatan celah hukum dalam pengisian dan pelunasan kuota haji khusus. Menerapkan sanksi yang tegas bagi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang tidak memenuhi pengisian kuota petugas, petugas haji khusus, pembimbing ibadah yang terverifikasi dan petugas kesehatan. Dan segera membentuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk memperkuat penyelenggaraan haji, khususnya umrah dan haji khusus," ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (28/10).
Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menegaskan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti oleh jemaah yang memiliki visa haji. Jemaah yang kedapatan melanggar atau mengikuti haji dengan visa lainnya dapat dikenakan sanksi denda hingga deportasi.
Untuk itu, ia menyebut pihaknya juga akan memperketat hal ini.
"Menyusun SPM (Standar pelayanan minimal) dan harga referensi haji visa. Kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi larangan berangkat haji menggunakan visa non-haji. MOU dengan lembaga atau kementerian terkait untuk mengantisipasi maraknya masyarakat berhaji menggunakan visa non-haji. Pengalaman kita yang lalu memang menimbulkan banyak problem terkait dengan hal ini," ucapnya.
Baca juga:
- Anggota Pansus Haji Sebut Hasil Rekomendasi Berubah, Intervensi?
- Pansus Haji Pertanyakan Alasan Absennya Menag Yaqut
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota 241 ribu jemaah haji pada musim haji tahun ini. Ini merupakan hasil dari surat kesepakatan antar Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pada 2024, sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non-visa haji. Sebagian akhirnya dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!