Pemusnahan barang narkotika ini merupakan peringatan kepada para bandar dan pengedar
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeklaim telah menyelamatkan 50 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Klaim itu disampaikan usai BNN menggagalkan peredaran narkoba yang dipasok dari Malaysia ke Indonesia.
BNN memusnahkan barang bukti narkoba berupa 15.486 gram sabu dan 48.572 butir ekstasi.
"Diperoleh dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan empat orang tersangka," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Sabaruddin Ginting dalam konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2024).
Ginting menyebut pemusnahan barang narkotika ini merupakan peringatan kepada para bandar dan pengedar bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Dalam kasus ini, empat orang tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga:
- Presiden Indonesia: Korban Narkotika Capai Jutaan Orang
- Kompolnas: Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Tak Boleh Ada Ampun