indeks
Bilik Asmara, Hak Narapidana yang Aturannya Belum Disahkan

Harus ada syarat yang ketat untuk pemberian hak penggunaan bilik asmara.

Penulis: Shafira Aurel, Heru Haetami, Erwin Jalaluddin, Sindu

Editor: Sindu

Google News
Bilik Asmara, Hak Narapidana yang Aturannya Belum Disahkan
Ilustrasi: Lembaga Pemasyarakatan tanpa fasilitas bilik asmara. Foto: KBR/Erwin Jalaludin

KBR, Jakarta- Pusat Studi Penahanan menyebut bilik asmara bagi warga binaan merupakan hak yang telah diatur Undang-Undang 22 tahun 2002 tentang Kemasyarakatan.

Peneliti Pusat Studi Penahanan Gatot Goei mengatakan, UU itu mengatur mengenai kunjungan antara suami dan istri.

"Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 10 yang menjelaskan bahwa narapidana berhak mengunjungi dan dikunjungi oleh keluarga. Nah, di dalam penjelasan Pasal 10 itu disebutkan bahwa pembinaan dalam konteks mengunjungi dan dikunjungi itu salah satunya adalah menjalankan fungsi sebagai suami dan istri," ucap Gatot kepada KBR, Kamis, (13/3/2025).

Namun demikian, kata Gatot, sampai sekarang regulasi pelaksananya yaitu peraturan pemerintah terkait pelaksanaan syarat dan tata cara dan fungsi kemasyarakatan belum disahkan.

"Padahal, Undang-Undang 22 2002 itu telah mengamanatkan sejak ditetapkannya undang-undang maka peraturan pemerintah itu harus diundangkan satu tahun setelah undang-undang ini disahkan," ucapnya.

Kata dia, hal itu juga jadi persoalan mengapa tak semua lapas di tanah air memiliki bilik asmara.

"Jadi, memang masih ada kendala dalam teknis pelaksanaannya. Nah, namun demikian sebenarnya Kementerian Imipas itu punya juga kewenangan, ya, menerjemahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002, terutama Pasal 10, dalam rangka untuk pemberian kunjungan, visit, atau pertemuan ya, perjumpaan antara suami dan istri di dalam lapas. Hanya saja kelihatannya secara dukungan sarana-sarana tidak mencukupi," katanya.

Selain itu, Gatot bilang, harus ada syarat yang ketat untuk pemberian hak penggunaan bilik asmara.

"Jadi, hanya diberikan kepada narapidana-narapidana yang sudah kooperatif, risikonya rendah, lalu kemudian juga punya perilaku yang baik," pungkasnya.

Narapidana Kabur

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II-B Kutacane, Andi Hasyim menyebut, tuntutan bilik asmara jadi penyebab utama narapidana kabur, Senin pekan ini.

Kata dia, para tahanan menjebol bagian atap dan menerobos gerbang utama. Ia mengaku telah melaporkan soal tuntutan bilik asmara itu ke Dirjen Pemasyarakatan.

”Salah satu tuntutannya napi adanya bilik asmara di lapas. Kita sudah dengarkan. Itu yang bisa memutuskan Dirjen Pas di Pusat, kita sudah sampaikan itu ke Pusat,” kata Andi Hasyim kepada wartawan, Selasa, (11/3/2025).

Andi Hasyim menambahkan, Lapas Kutacane dihuni 362 orang, 52 di antaranya kabur. Hingga Rabu, (12/3/2025), ada 26 narapidana yang sudah kembali, baik ditangkap polisi atau menyerahkan diri. Sisanya masih dalam pengejaran atau buron.

Lapas Full

Sementara itu, Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi tak bisa memenuhi tuntutan bilik asmara dari narapidana Lapas Kutacane. Sebab kata dia, Lapas Kutacane sudah tidak memiliki bilik kamar untuk ditempati napi.

”Sekarang ini sudah 362 warga dan ini sudah 300 persen. Lokasinya untuk di kamar sudah enggak bisa, hanya mengendalkan yang di tenda. Kita lihat semua yang ada di Aceh ini memang sudah full,” terang Mashudi kepada wartawan, Kamis, (13/3/2025).

Ditjenpas Mashudi berencana membangun lapas baru di atas empat hektare tanah bantuan hibah dari Pemkab Aceh Tenggara. Pembangunan ini untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas Kutacane.

Dampak

Seksolog Dr. Haekal Anshari menilai bilik asmara penting disediakan untuk narapidana di lapas. Sebab menurutnya, penyediaan fasilitas itu bagian dari pemenuhan hak dasar, yakni hasrat seksual seseorang.

"Jadi, kan, seksualitas itu salah satu kebutuhan dasar manusia yang memang dipengaruhi oleh kondisi hormonal, yaitu hormon testosteron. kemudian juga dipengaruhi oleh pengalaman seksual sebelumnya, ya, dan rangsangan seksual yang diterima dan dialami. Jadi, seksualitas ini merupakan kebutuhan dasar manusia yang secara naluriah itu perlu pemenuhan,” katanya.

Namun, ia meminta ada mekanisme dan pengawasan yang ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kalau misalnya ada permintaan bilik Asmara, ya, saya sebagai seorang dokter seksolog memberikan pendapat bahwa memang perlu. Perlu ada waktu, ada tempat, ada fasilitas di mana narapidana memiliki waktu untuk memenuhi hasrat seksualitasnya dengan pasangannya. Pasangannya yang, sah, ya. Jadi, itu berlaku untuk napi yang memang sudah menikah. tetapi tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Haekal kepada KBR, Kamis, (13/3/2025).

Jika hasrat seksual tak dipenuhi, dampaknya beragam, mulai dari segi kesehatan hingga memicu tindak kejahatan.

“Oke, tentunya seseorang yang kebutuhan seksnya tidak terpenuhi tentu akan berdampak kepada kesehatan fisik dan psikisnya, ya. tentunya memang kalau dari kesehatan fisiknya tentu akan terjadi penurunan fungsi tubuh, ya. Apalagi kalau dia sudah berusia, di mana sudah ada gangguan penyakit, ya, seperti suspensi, atau penyakit yang lain tentu dengan tidak terpenuhinya hasrat seksual ini akan membuat seseorang menjadi stress,” imbuhnya.

Baca juga:

Bilik Asmara
Narapidana
Lapas

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...