indeks
Belum Serahkan LHKPN, Raffi Ahmad: Sedang Proses

Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober lalu, Raffi juga menjanjikan akan segera melaporkan LHKPN.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
raffi
Raffi Ahmad mendatangi kediaman presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (15/10/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

KBR, Jakarta - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad mengeklaim akan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagai pejabat negara, Raffi wajib melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya sedang proses. Sebentar lagi dikirim ke KPK," ujar Raffi kepada wartawan di Nagrak Utara, Sukabumi, Selasa (24/12/2024).

Sesaat setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober lalu, Raffi juga menjanjikan akan segera melaporkan LHKPN.

Sebelumnya, KPK menyebut masih banyak pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau para penyelenggara negara segera melaporkan harta kekayaannya maksimal tiga bulan sejak pelantikan.

"KPK secara intens terus mengimbau kepada para penyelenggara negara bahwa kepatuhan LHKPN itu tidak hanya terkait dengan waktu pelaporan saja, tapi juga bagaimana kebenaran dalam isiannya. Nah itu akan menghindari ketika nanti KPK melakukan verifikasi dan ada temuan bahwa isian-isian itu kurang sesuai. Nah itu nantinya malah menjadi repot kalau tidak sesuai," kata Budi kepada KBR, Kamis (12/12/2024).

Hingga 6 Desember 2024, KPK mengumumkan baru 74 pejabat Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan LHKPN.

"Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 74 sudah lapor LHKPN-nya dan 50 belum lapor,” ucapnya.

Baca juga:

KPK
Raffi Ahmad
LHKPN
Hukum

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...