Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober lalu, Raffi juga menjanjikan akan segera melaporkan LHKPN.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad mengeklaim akan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagai pejabat negara, Raffi wajib melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya sedang proses. Sebentar lagi dikirim ke KPK," ujar Raffi kepada wartawan di Nagrak Utara, Sukabumi, Selasa (24/12/2024).
Sesaat setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober lalu, Raffi juga menjanjikan akan segera melaporkan LHKPN.
Sebelumnya, KPK menyebut masih banyak pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau para penyelenggara negara segera melaporkan harta kekayaannya maksimal tiga bulan sejak pelantikan.
"KPK secara intens terus mengimbau kepada para penyelenggara negara bahwa kepatuhan LHKPN itu tidak hanya terkait dengan waktu pelaporan saja, tapi juga bagaimana kebenaran dalam isiannya. Nah itu akan menghindari ketika nanti KPK melakukan verifikasi dan ada temuan bahwa isian-isian itu kurang sesuai. Nah itu nantinya malah menjadi repot kalau tidak sesuai," kata Budi kepada KBR, Kamis (12/12/2024).
Hingga 6 Desember 2024, KPK mengumumkan baru 74 pejabat Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan LHKPN.
"Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 74 sudah lapor LHKPN-nya dan 50 belum lapor,” ucapnya.
Baca juga:
- Usai Dilantik, Raffi Ahmad Buka Suara Soal Gelar Kontroversial Hingga LHKPN
- Soal Laporan LHKPN Tidak Jujur, KPK Bilang Begini