"PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah."
Penulis: Astri Septiani
Editor:

KBR, Jakarta- Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya usai rapat terbatas Presiden Jokowi bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Selasa (24/10/23).
"Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah. Kemudian juga untuk masyarakat berpenghasilan rendah, diberi bantuan administratif. Kira-kira bantuan administrasi costnya termasuk BPHTB dan yang lainnya adalah sekitar Rp13,3 juta. Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024," kata Airlangga, Selasa (24/10/23).
Kata Airlangga, sektor perumahan dan konstruksi memberikan kontribusi hingga 14 persen-16 persen pada 2023, dan menyediakan lapangan kerja hingga 13,8 juta orang. Kata dia, kedua sektor juga berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) senilai 31,9 persen.
Baca juga:
* Dilaporkan Nepotisme Kepada KPK, Jokowi: Kita Hormati
* Sandiaga Pastikan Iklim Investasi Parekraf Terjaga di Tahun Politik
Sebelumnya dalam kesempatan yang berbeda, Presiden Jokowi menyebut rencana pemerintah memberikan insentif bagi industri properti untuk pertumbuhan ekonomi. Menurut Presiden, industri properti memiliki banyak turunannya, kurang lebih 114 industri mulai dari genting, semen, batu bata, pasir, kayu, semuanya, pintu, kaca, hingga keramik.
Jokowi juga menjelaskan bahwa insentif juga bisa diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga tertentu dan penghapusan biaya administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Itu akan mendorong investasi di bidang perumahan," tandasnya.
Editor: Rony Sitanggang