NASIONAL
Belasan Pegawai Terlibat Judi Online, Kominfo Beri Sanksi Teguran
"Ada 15 orang pegawai Kominfo yang terindikasi terlibat atau memainkan judi online."
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan telah memberikan sanksi kepada 15 pegawainya yang terlibat memainkan judi online atau judol. Sanksi itu berupa teguran disiplin.
Hal ini dilakukan Budi merespon laporan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ada 15 pegawai Kominfo adalah pemain aktif judol. Mereka meliputi pegawai aktif hingga pensiunan Kominfo.
"Ada 15 orang pegawai Kominfo yang terindikasi terlibat atau memainkan judi online. Kita sudah berikan teguran," ujar Budi di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Meski demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai angka itu justru sedikit menghibur. Sebab jumlah tersebut hanya sedikit apabila dibandingkan dengan total pegawai Kominfo, maupun instansi lainnya.
"Karena dibanding instansi lain, lebih parah lagi. TNI hampir 4.000. Kepolisian juga angkanya ribuan. Bahkan KPK 30 (orang), di media terungkap semua. DPR/DPRD hampir 1.000-an orang," ucapnya.
Baca juga:
- Bupati Rembang Siap Beri Sejuta Bagi Pelapor PNS Main Slot
- Pegawai KPK Terlibat Judol, Wapres: Tegakkan Aturan
- Puan Minta Nama Legislator Main Judi Online Diungkap ke Publik
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, untuk mencegah meluasnya praktik judi online, Kominfo telah melakukan penandatanganan pakta integritas tentang pencegahan perjudian terhadap seluruh pegawai.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!