NASIONAL

Bayar Tunggakan Utang, Indofarma Bakal Jual Aset

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Indofarma bakal menjual aset untuk melunasi tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp 95 miliar.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Resky Novianto

BUMN
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartiko Wirjoatmodjo saat perayaan 2 Tahun ID FOOD di Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

KBR, Jakarta- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Indofarma bakal menjual aset untuk melunasi tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp 95 miliar.

Pria yang kerap disapa Tiko itu menjelaskan, PT Indofarma sedang mengalami masalah fraud yang kini kasusnya ditangani kejaksaan.

Perusahaan juga baru menyelesaikan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan putusan homologasi.

“Memang nanti kami merencanakan Indofarma ini akan menjadi perusahaan yang istilahnya made to order maklon, jadi dia tidak memproduksi, di mana mereka nanti ada pesan dari Biofarma dan mereka memproduksi, untuk itu mereka lakukan efisiensi,” ucapnya saat rapat dengan Komisi Bidang BUMN DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Tiko menambahkan, Indofarma akan menjual aset untuk menuntaskan persoalan dengan karyawan.

“Sehingga nanti untuk pegawai kita sedang menyediakan penjualan aset yang akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan itu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” tuturnya.

Baca juga:

Biofarma Ajukan PMN, DPR Khawatir Untuk Biayai Indofarma yang Terjerat Pinjol

Sebelumnya Serikat Pekerja Indofarma mengadu ke DPR karena perusahaan menunggak gaji karyawan mencapai Rp95 miliar.

Ketua Biro Konseling & Advokasi SP Indofarma Ahmad Furqon menerangkan, karyawan telah ikut berkorban untuk membantu operasional perusahaan beberapa tahun belakangan.

Semisal tahun 2017 ada karyawan tidak menerima kenaikan upah. Lalu, tahun 2021-2024, upah yang dipotong untuk dana pensiun lembaga (DPLK) tidak disetorkan, tapi statusnya sudah dipotong dari gaji atau upah karyawan.

Kemudian, di tahun 2022-2024, pesangon karyawan baik yang pensiun normal ataupun pensiun dini belum bisa dipenuhi pembayarannya oleh perusahaan.

Pada tahun 2024, persoalan pembayaran gaji muncul. Ada yang tidak dibayarkan dalam beberapa bulan, ada juga yang pembayarannya tidak dilakukan secara penuh.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!