NASIONAL
Bawaslu RI: Total Ada 314 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Dari ratusan jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN, ada lima tren pelanggaran yang banyak dilakukan.

KBR, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, selama Pilkada serentak tahun ini total terdapat 433 temuan dan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Semua temuan dan laporan ini diregistrasi Bawaslu di seluruh tingkatan.
Hasilnya, menurut Rahmat Bagja, ada 314 yang merupakan pelanggaran netralitas ASN, dan 99 lainnya bukan pelanggaran.
"Total terdapat 433 laporan dan temuan dugaan pelanggaran mengenai netralitas ASN yang diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan. Hasil penanganan pelanggaran memutuskan 314 pelanggaran netralitas ASN, dan 99 bukan pelanggatan netralitas ASN," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan KPU RI, DKPP RI, dan Bawaslu RI, Senin (2/12/2024) di Jakarta.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, dari ratusan jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN, ada lima tren pelanggaran yang banyak dilakukan.
Mulai dari ASN memberikan dukungan kepada paslon tertentu sebanyak 78 kasus, dan ASN menggunakan media sosial untuk mendukung salah satu paslon 71 kasus.
Ada juga ASN yang membuat kegiatan untuk memihak paslon tertentu 64 kasus, dan ASN mengikuti kampanye salah satu paslon 61 kasus, serta ASN mengampanyekan paslon tertentu 27 kasus.
Baca juga:
KPU: Ada 287 TPS di 22 Provinsi yang Lakukan PSU, PSS dan PSL Pilkada
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan di Pilkada serentak tahun ini.
"Berdasarkan data per jam 10.00 tadi, jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) sebanyak 231 TPS, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sebanyak 10 TPS, dan TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ada 46 TPS. Tentu ini juga mungkin masih bisa berkembang sesuai rekomendasi-rekomendasi yang berjalan dari Bawaslu dan kejadian-kejadian di daerah," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin saat Update Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Jumat (29/11/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menambahkan, ada lima alasan mengapa Pilkada di suatu wilayah terpaksa dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan.
Yaitu, akibat bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh KPPS, pemilih yang tidak terdaftar, dan adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Total ada 287 TPS di 22 provinsi yang terpaksa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS).
Antara lain di Aceh yakni satu PSU di Banda Aceh. Lalu di Banten dimana ada satu PSU di Tangerang Selatan. Dan di Jawa Barat dengan satu PSL di Kabupaten Karawang serta dua PSU di Kabupaten Sukabumi dan Bandung.
Baca juga:
KPU: Pilkada Serentak 2024, Enam Petugas KPPS Meninggal
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!