NASIONAL

Bawaslu: Pembagian Voucher Gim Anak untuk Kampanye Bisa Dipidana

"Kalau kampanye itu melibatkan anak-anak, mereka yang belum punya hak pilih, maka sanksinya juga pidana."

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Hoaks pemilu
Kantor Bawaslu RI. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pembagian voucher gim anak untuk kampanye bisa diproses pidana. Kabar bagi-bagi voucher gim itu sebelumnya masuk ke kanal aduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, larangan kampanye yang melibatkan anak sudah diatur di Undang-Undang Pemilu. Dia mengingatkan, pelanggar aturan bisa diproses secara pidana.

"Di masa kampanye ini maka Pasal 280 ayat 1 dan 2 sanksinya adalah pidana, maka dalam konteks ini kalau kampanye itu melibatkan anak-anak, mereka yang belum punya hak pilih, maka sanksinya juga pidana," kata Lolly dalam agacara 'Sinergi Kemkominfo, Bawaslu, dan Polri dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital' dipantau lewat kanal Youtube Kemkominfo TV, Selasa (28/11/2023).

Lolly mengatakan, Bawaslu akan mengkaji dan menelusuri informasi bagi-bagi voucher gim daring ke remaja untuk kampanye.

Bawaslu kata dia, akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga:

Lolly mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 menaati aturan kampanye yang ada di undang-undang. Dia juga mengajak masyarakat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran kampanye.

Tahapan kampanye pemilu dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!