indeks
Bawaslu Didesak Jalankan Putusan MK Soal Pejabat Daerah hingga TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana

Semua intervensi atau gerakan yang membuat pemilih tidak mandiri, tidak bisa bersikap dengan tegas maka itu adalah pelanggaran dan pengkhianatan terhadap demokrasi. Laksanakan Keputusan MK.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Resky Novianto

Google News
Pilkada
ilustrasi Pencoblosan di Pilkada 2024

KBR, Jakarta- Anggota Komisi II Fraksi PKS di DPR, Mardani Ali Sera meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut menegaskan pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri dapat dipidana, jika melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Pilkada.

Mardani menilai ini merupakan langkah baik untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang ada. Sebab menurutnya, pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat daerah, maupun TNI/Polri kerap menjadi fenomena gunung es saja tanpa adanya pemberian sanksi yang jelas.

Untuk itu, Mardani mendesak agar Bawaslu dapat bersikap tegas tanpa pandang bulu.

"Semua mesti berani. Karena keputusan MK niatnya untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Semua intervensi atau gerakan yang membuat pemilih tidak mandiri, tidak bisa bersikap dengan tegas maka itu adalah pelanggaran dan pengkhianatan terhadap demokrasi. Laksanakan Keputusan MK. Kawal demokrasi substansial agar Indonesia menjadi negeri yang lebih maju lagi," ujar Mardani kepada KBR, Minggu (17/11).

Mardani Ali Sera pun meminta agar penyelenggara negara, aparat negara, serta pemerintah baik pusat dan daerah untuk tidak ikut campur dalam kontestasi pemilihan yang bertujuan untuk mengarahkan suara pemilih.

Baca juga:

Deklarasi Pilkada 2024 Ramah Perempuan dan Anak

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

MK menilai, netralitas aparatur negara, baik sipil maupun militer, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan sebuah pemilu yang jujur dan adil.

#pilkada2024
Pilkada 2024
PKS
DPR RI
Bawaslu RI
Mahkamah konstitusi
TNI
Polri
netralitas ASN

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...