NASIONAL

Bapanas: 12 Provinsi Waspada Kerawanan Pangan dan Gizi

12 provinsi tersebut antara lain Jawa Tengah, Yogyakarta, NTB, NTT, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

AUTHOR / Astri Yuanasari

gizi
Ilustrasi penanganan gizi buruk dan stunting di Sulawesi Selatan. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat ada belasan provinsi yang masuk kategori waspada kerawanan pangan dan gizi. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di Bapanas Nyoto Suwignyo mengatakan, data itu berdasarkan analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) Juli 2023.

12 provinsi tersebut antara lain Jawa Tengah, Yogyakarta, NTB, NTT, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Kemudian Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat.

"Oleh karenanya dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk berkoordinasi dengan lintas sektor di dalam menyusun SKPG termasuk pencermatan data dukung berupa data iklim dan potensi kebencanaan di masing-masing wilayah," kata Nyoto dalam Rakor Pengendalian Inflasi 2023, Senin (21/8/2023).

Baca juga:

Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di Bapanas Nyoto Suwignyo mengungkapkan penyusunan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) merupakan upaya pencegahan terhadap kerawanan pangan dan gizi.

Menurutnya, data itu dapat memberikan gambaran terkait situasi kerawanan pangan dan gizi wilayah analisis. Karena itu, SKPG diharapkan dapat mendeteksi masalah kerawanan pangan dan gizi agar dapat segera diselesaikan oleh pengambil kebijakan.

Nyoto menambahkan, selain memperkuat cadangan pangan pemerintah pusat, Bapanas juga mendorong seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota untuk memperkuat cadangan pangan pemerintah di daerahnya, serta meningkatkan Cadangan Pangan Masyarakat (CPM).

Baca juga:

"Sebagai antisipasi terhadap terjadinya kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, dan lainnya. CPPD dan CPM ini merupakan salah satu komponen di dalam mewujudkan ketahanan pangan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2022 tentang Pangan," pungkasnya.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!