NASIONAL
Banyak Korban Pelanggaran HAM Berat Belum Mendapat Pemulihan Hak
Hak pemulihan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk dalam 11 rekomendasi yang diterbitkan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa lalu (PPHAM).
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta – Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan masih belum banyak korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang mendapat hak pemulihan.
“Sebenarnya kalau tindak lanjut pemulihan bagi para korban, tentu saja dengan masa yang pendek itu belum banyak korban pelanggaran HAM berat yang sudah menerima hak atas pemulihan,” kata Anis Hidayah kepada KBR, Selasa (10/12/2024).
Anis Hidayah tak bisa menjelaskan berapa jumlah korban yang sudah menerima hak pemulihan.
Hak pemulihan bagi korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi bagian dari 11 rekomendasi yang diterbitkan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa lalu (PPHAM).
Rekomendasi kelima berbunyi: "Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara."
Tim PPHAM dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keppres 17/2022. Tim bekerja mulai Agustus 2022 sampai Desember 2022. Selanjutnya, tim mengeluarkan 11 rekomendasi.
Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang pembentukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim Pemantau PPHAM ini bekerja sampai 31 Desember 2023.
Hingga kini belum ada kejelasan soal kelanjutan pelaksanaan sebelas rekomendasi dari Tim PPHAM.
"Kalau soal jumlah nanti bisa diklarifikasi di Kemenko Polhukam dulu, soal Tim PPHAM itu. Berapa jumlah korban pelanggaran HAM berat yang sudah mendapatkan hak atas rehabilitasi berdasarkan kerja-kerja Tim PPHAM. Jadi kalau itu datanya, tentu ada di Menko Polhukam dulu, yang sekarang jadi Menko Polkam,” katanya.
Terkait memorialisasi yang juga bagian dari 11 rekomendasi Tim PPHAM, Anis mengatakan itu belum dilaksanakan pemerintah.
"Memorialisasi belum dilakukan. Nanti bisa ditanyakan ke pemerintah bagaimana tindak lanjut memorialisasinya,” tuturnya.
Baca juga:
- Hari HAM, Prabowo Didesak Tuntaskan Kasus HAM
- Komnas HAM Terima Ratusan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Terkait PSN
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!