indeks
Bahlil: Royalti Minerba Bakal Naik 1,5 Hingga 3 Persen

"Karena kita tahu harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus. Nggak fair dong kalau kemudian harganya naik kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan," ujar Bahlil

Penulis: Astri Yuanasari

Editor: Resky Novianto

Google News
bahlil
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kenaikan ini berlaku untuk komoditas emas, nikel, dan komoditas lain seperti batu bara. 

Hal ini disampaikan Bahlil usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.

"Karena kita tahu harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus. Nggak fair dong kalau kemudian harganya naik kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi ini dalam rangka menjaga keseimbangan aja," kata Bahlil kepada wartawan.

Bahlil menambahkan, royalti ini akan dikenakan untuk bahan baku hingga barang jadi. Kata dia, rencana kenaikan royalti kemungkinan sekitar 1,5 hingga 3 persen.

"Dan itu fluktuatif ya. Kalau harganya naik, kita naikkan kepada yang paling tinggi, tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang," imbuhnya.

Baca juga:

Resmikan KEK Industropolis Batang, Prabowo: Investasi Ciptakan 8 Juta Lapangan Kerja

Polemik Disertasi UI, Bahlil: Saya akan Lakukan Perbaikan

Bahlil menyebut, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menggali beberapa produk turunan lain dari mineral yang dihasilkan Indonesia, yang selama ini belum masuk menjadi sumber PNBP.

Untuk mengakomodasi hal itu, pemerintah akan merevisi dua aturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Bahlil Lahadalia
ESDM
royalti
PNBP
Minerba

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...