NASIONAL

Asosiasi RS Swasta: KRIS BPJS Perlu Aturan Turunan Biar Tidak Bingung

Kami masih bingung nih, misalnya kelas standar empat tempat tidur, kita mau dibayar berapa nih kalau misalnya standar empat tidur.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

pemberlakuan KRIS
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

KBR, Jakarta – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri kesehatan saat menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Saat ini, ketentuan mengenai KRIS diatur dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei lalu.

Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan aturan turunan diperlukan untuk memperjelas skema pembayaran agar tidak membingungkan.

"Hanya saja memang ini bagi kami sebagai pelaksana di rumah sakit, masih memerlukan aturan turunannya. Karena kami masih bingung nih, misalnya kelas standar empat tempat tidur, kita mau dibayar berapa nih kalau misalnya standar empat tidur. Karena selama ini ada yang dibayar di kelas 1, kelas 2, dibayar di kelas 3," ucap Ichsan kepada KBR, Kamis (16/5/2024).

Ichsan mempertanyakan mekanisme perubahan jika peserta mesti dirawat di ruangan dengan empat tempat tidur.

"Bagaimana nanti iurannya? Hal-hal ini harus dibahas oleh regulator melibatkan masyarakat melibatkan asosiasi," ujarnya.

Soal 12 kriteria ruang rawat inap yang mesti dipenuhi, kata dia sudah ada rumah sakit yang secara bertahap menerapkan.

Dia menyebut anggaran untuk pemenuhan ruang rawat inap sesuai regulasi membutuhkan biaya besar. Apalagi rumah sakit swasta mesti mengeluarkan ongkos dari kantong sendiri, berbeda dengan rumah sakit milik pemerintah.

"Kami akui bahwa itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit karena existing dari rumah sakit sekarang itu berbeda-beda, ada yang biaya cukup besar, ada yang mungkin tempat tidurnya menjadi berkurang," tuturnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah sistem kelas layanan rawat inap BPJS Kesehatan dihapus.

Budi mengatakan KRIS justru akan menyederhanakan pelayanan kesehatan.

"Jadi itu bukan dihapus, (tapi) standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi dulu ada kelas 3, sekarang semuanya naik ke kelas 2 dan kelas 1. Jadi diharapkan lebih sederhana dan pelayanannya masyarakatnya lebih baik. Nanti permenkesnya keluar sesudah bapak presiden tanda tangan," kata Menkes di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Pemerintah akan menerapkan sistem pelayanan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!