NASIONAL

Apresiasi Panglima TNI, Imparsial: TNI Harus Fokus pada Pertahanan Negara, Bukan Politik

"Publik kita itu masih melekat trauma 32 tahun orde baru, di mana militer itu menguasai seluruh lini kehidupan bangsa dan negara."

AUTHOR / Shafira Aurel, Sindu

EDITOR / Muthia Kusuma

Google News
TNI
Ilustrasi prajurit TNI (FOTO: ANTARA/ Yusran Uccang)

KBR, Jakarta- Imparsial memberikan apresiasi terhadap sikap tegas Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang menegaskan seluruh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik, keamanan, dan pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menilai pernyataan itu dianggap sebagai langkah positif untuk kembali menguatkan TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai pertahanan negara, bukan sebagai alat politik yang digunakan untuk kepentingan tertentu.

Ardi Manto Adiputra, mengatakan pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan tindakan konkret. Salah satunya, memastikan tidak ada pembahasan mengenai perluasan jabatan TNI atau pengesahan pasal-pasal yang bisa disalahgunakan dalam revisi Undang-Undang TNI.

“Pernyataan Panglima itu harus sejalan dengan politik hukum pasal 47 dari Undang-Undang TNI itu sendiri. Pasal 47 menyatakan bahwa prajurit TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali dia terlebih dahulu mengundurkan diri dari dinas aktif kemiliteran." ucap Ardi kepada KBR, Selasa, (11/3/2025).

Menurutnya, penempatan prajurit aktif pada posisi sipil, seperti yang terjadi pada Mayjen Novi yang menjabat sebagai Kepala Bulog dan Mayor Teddy yang menjabat sebagai Seskab, jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

Baca juga:

Ardi juga menekankan keseriusan pernyataan Panglima TNI akan terbukti jika prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil, yang tidak sesuai dengan 10 lembaga yang diatur dalam Pasal 47 Ayat 2, sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit militer aktif. 

“Keseriusan Panglima atau pernyataan Panglima itu akan terbukti jika prajurit TNI yang saat ini menempati jabatan sipil diluar dari 10 lembaga yang diatur dari pasal 47 ayat 2, itu sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit militer aktif. Kalau itu tidak ada nah itu berarti hanya pernyataan omon-omonnya Panglima saja," imbuhnya.

Ia juga mengingatkan agar dalam draf revisi Undang-Undang TNI, tidak ada pasal-pasal yang memberi ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil secara luas, yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ardi menegaskan pentingnya mendengarkan masukan dari publik dalam proses revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, masyarakat berharap agar militer Indonesia tetap profesional, kuat, dan fokus pada tugas utama mereka, yaitu pertahanan negara dan kedaulatan Republik Indonesia, tanpa terlibat dalam politik.

"Publik kita itu masih melekat trauma 32 tahun orde baru, di mana militer itu menguasai seluruh lini kehidupan bangsa dan negara. Terlibat dalam berbagai persoalan bangsa dan negara gitu. Jadi tidak ada kata lain sebetulnya bagi pemerintah, kecuali harus mendengarkan masukan publik,” ucapnya.

Baca juga:

Oleh karena itu, Ardi mendorong pemerintah mendengarkan suara rakyat dan memastikan bahwa TNI tetap berfokus pada tugas pokoknya.

Terkait maraknya prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil, Ardi menyebutkan berdasarkan catatan Imparsial, sekitar 2.569 prajurit TNI menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga pada tahun 2023.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu penyebab tingginya jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil adalah sistem promosi dan kenaikan pangkat yang tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi atau sistem merit. Hal ini menyebabkan banyak perwira TNI yang non-job dan akhirnya ditempatkan di jabatan sipil. Ardi juga mencatat bahwa perubahan aturan tentang usia pensiun militer pada tahun 2004 turut mempengaruhi masalah ini.

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subianto menyatakan prajurit aktif akan mundur jika menduduki jabatan sipil.

Hal ini sesuai Pasal 47 ayat 1 soal prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan sepuluh kementerian lembaga yang boleh diisi TNI aktif, antara lain Basarnas dan Kementerian Pertahanan.

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mundur dari dinas aktif sesuai Pasal 47 UU TNI," katanya Senin, (10/3), seperti dikutip KBR dari KompasTV, Selasa, (11/3).

Di lain kesempatan, juru bicara TNI Hariyanto menjelaskan langkah yang harus dilakukan perwira aktif saat akan mundur. Mengutip Kantor Berita ANTARA, Hariyanto mengatakan prajurit tersebut dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI.

Setelah itu, keputusan pengunduran diri akan disahkan pimpinan TNI. Setelah disetujui, statusnya akan berubah jadi warga sipil.

Namun, Hariyanto enggan menjawab soal sanksi bagi anggota TNI aktif yang tidak mundur dari satuan saat menduduki jabatan sipil di luar sepuluh kementerian yang diatur di undang-undang.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!