NASIONAL

Demo Kawal Putusan MK, Aparat Mencekik Anak-Anak

Lebih dari 100 anak ditangkap aparat penegak hukum.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Sindu

Demo Kawal Putusan MK, Aparat Mencekik Anak-Anak
Ilustrasi: Anak-anak menjadi korban kekerasan aparat saat aksi demo Kawal Putusan MK di sejumlah daerah.

KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut terjadi banyak pelanggaran hak anak-anak oleh aparat dalam aksi massa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada 2024.

Ketua KPAI, Ai Maryati mengatakan, lebih dari 100 anak ditangkap aparat penegak hukum. KPAI menemukan berbagai bentuk kekerasan, serta pelanggaran hak anak-anak dalam aksi demo tersebut.

"KPAI mencatat pada tanggal 22-23 Agustus terdapat 7 anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, serta 78 anak yang diamankan di Polres Jakarta Barat. Sebanyak 22 anak di Semarang, dan 1 anak di Kota Makassar yang ikut unjuk rasa dan ikut diperiksa oleh pihak kepolisian, namun mereka semua sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing," ujar Ai dalam konferensi pers, Rabu, (28/8/2024).

Ketua KPAI, Ai Maryati menyebut hal itu berdasarkan pantauan langsung dan laporan publik maupun media. KPAI menemukan sejumlah kasus pelanggaran hak anak-anak, baik saat aksi massa di Jakarta maupun di Yogyakarta, Makassar, Semarang, dan Surabaya.

Aparat Mencekik Anak-Anak

Sementara itu, Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menemukan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak.

"Pertama, kekerasan fisik dipukul dan dicekik saat ditangkap oleh aparat penegak hukum. Maupun anak-anak yang terkena gas air mata yang digunakan penegak hukum untuk membubarkan massa. Yang kedua, kekerasan psikis berupa ketakutan dan trauma, karena anak-anak ini ditangkap dengan kekerasan," jelas Sylviana dalam kesempatan yang sama.

Dalam pantauannya, KPAI menemukan akses komunikasi terputus dengan orang tua maupun keluarga saat pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pada malam menjelang subuh terjadi pengabaian hak anak-anak atas kesehatan.

"Karena anak-anak ini dibiarkan tidak makan sampai larut malam dan kedinginan saat diperiksa pada ruang ber-AC tanpa alas kaki, karena mereka harus melepas alas kakinya, dan dengan pakaian kaus yang cukup tipis," kata Sylviana.

Pengabaian Hak Bantuan Hukum

Kata dia, anak-anak ini juga mendapat pengabaian hak untuk didampingi dan mendapat bantuan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Yang kelima eksploitasi kebebasan, karena anak-anak dimobilisasi baik secara langsung maupun melalui whatsApp group, tanpa informasi yang jelas sesuai usia, dan perkembangan emosional.

Yang keenam, terjadi pengabaian hak kebebasan anak, karena ada anak-anak yang diperiksa di kantor polisi walaupun mereka menyatakan tidak terlibat aksi.

Sylviana menilai, belum dioptimalkannya pengamanan aksi demonstrasi yang melibatkan polisi wanita (polwan) atau unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Kata dia, KPAI juga menyesalkan pelanggaran hak anak-anak yang masih saja terus terjadi.

KPAI menyerukan penanganan yang dilakukan aparat tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, maupun undang-undang yang melindungi hak-hak anak Indonesia.

Demo di Berbagai Daerah

Sebelumnya, aksi demonstrasi dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Aksi digelar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada. Massa turun karena pemerintah dan DPR berupaya mengabaikan putusan MK terkait peraturan Pilkada 2024. Aturan yang dimaksud adalah tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Aksi demo diikuti beragam kelompok masyarakat, mulai mahasiswa, buruh, akademisi, kelompok perempuan, para tokoh, artis, pelawak tunggal, hingga anak-anak.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!