NASIONAL

Anggota DPR Usul Hak Angket ke MK, Begini Penjelasan Ahli

Kalau aspeknya ingin menyelidiki, apakah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh organ-organ negara yang lain untuk memengaruhi independensi kekuasaan kehakiman.

AUTHOR / Hoirunnisa

Anggota DPR Usul Hak Angket ke MK, Begini Penjelasan Ahli
Hakim MK bersiap memimpin sidang putusan uji materi UU Pemilu, Senin (16/10/2023). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

KBR, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terhadap Mahkamah Konstitusi. Hak angket diusulkan terkait putusan uji materi MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Usulan tersebut disampaikan Masinton saat menginterupsi Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR, Selasa (31/10/2023).

Masinton menilai putusan MK merupakan tragedi dan mengancam konstitusi. Menurutnya, putusan itu tidak berlandaskan kepentingan konstitusi, melainkan demi kepentingan politik.

Baca juga:

Apakah bisa DPR menggunakan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi?

Mengutip laman DPR, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai, bisa saja DPR mengusulkan hak angket terhadap MK. Namun kata dia, fokusnya pada proses penyelidikan pelanggaran hukum yang dilakukan untuk mengintervensi hakim MK.

"Karena DPR memang mempunyai hak angket tetapi fokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam rangka melakukan tindakan-tindakan yang tidak sejalan dengan aturan main," kata Titi kepada KBR, Rabu (1/11/2023).

"Kalau aspeknya ingin menyelidiki, apakah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh organ-organ negara yang lain untuk memengaruhi independensi kekuasaan kehakiman, maka bisa saja. Ttetapi konteksnya kekuasaaan kehakiman adalah kekuasaan yang independen dan merdeka. Dia tidak tunduk dengan kekuasaan lain. Tentu saja hakim-hakimnya tidak kebal dengan proses hukum kalau dia melakukan tindak pidana," jelas Titi.

Ketimbang mengusulkan hak angket, Titi mendorong DPR menghormati wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut dia, sebaiknya polemik putusan MK diserahkan pada proses yang sedang berjalan di MKMK.

"Tetapi dalam konteks Mahkamah Konstitusi, saya kira proses di MKMK kita harapkan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang benderang segala sesuatunya," ujarnya.

Majelis Kehormatan saat ini tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim usai MK memutuskan perkara tentang batas syarat usia minimal capres-cawapres. Sebagian besar laporan berisi dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!