NASIONAL

53 Persen Masyarakat Dimintai Jaminan saat Pengajuan KUR

43 persen masyarakat masih meminta informasi tata cara pengajuan KUR.

AUTHOR / Hoirunnisa

53 Persen Masyarakat Dimintai Jaminan saat Pengajuan KUR
Ilustrasi: Pekerja UMKM membuat bakpia khas Sabang di tempat produksi bakpia, Sabang, Aceh. Selasa, (14/12/21). (Foto: Antara/Irwansyah Putra)

KBR, Jakarta- Ombudsman RI mencatat masih banyak masyarakat yang dimintai agunan atau jaminan saat mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM.

Hal itu diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya saat Konferensi Pers "Persoalan Akses KUR bagi UMKM Berbasis Pengaduan pada Posko Bersama Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM" di Jakarta, Senin, (2/10/2023).

Kata dia, dari posko pengaduan tercatat, sebagian besar atau paling banyak laporan yang masuk ialah soal masyarakat yang dimintai agunan saat mengajukan KUR. 

"53 persen ini ternyata masih ada yang dimintai agunan di program ini, padahal di prosedur ini agunan tidak menjadi bagian dari proses ini. Dari sini dimintai agunan yang 53 persen itu sudah selesai dengan regulasi yang ada, tetapi kita dapat potret 47 persen ini yang ternyata bisa kita bedah dari programnya bahwa kenapa masyarakat merasa dipersulit dan tidak ada kepastian," ujar Dadan.

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyebut dari posko pengaduan terdapat 80 konsultasi dari masyarakat, dan 19 di antaranya merupakan laporan terkait akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dadan mencontohkan, Ombudsman menerima aduan dari masyarakat bahwa pengajuan KUR pertama sebesar Rp50 juta di 2021 masih dimintai agunan berupa BPKB motor oleh perbankan.

Sementara itu, Dadan mengungkapkan masih kurangnya sosialisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebab, dari 80 pengaduan, 43 persen atau terbanyak masih meminta informasi tata cara pengajuan KUR.

Perubahan KUR

Di 2021, pemerintah menerapkan beberapa perubahan kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Antara lain, perubahan batas tertinggi untuk KUR Mikro, yakni dari semula 10 juta-50 juta menjadi Rp10 juta-Rp 100 juta, dan tanpa agunan tambahan.

Perubahan ditetapkan lewat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Rabu, 29 Desember 2021. Mengutip situs setkab.go.id, dalam rapat tersebut juga diputuskan plafon KUR 2022 dinaikkan hingga Rp373,17 triliun, dengan suku bunga tetap 6 persen.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!