NASIONAL

34 Jurnalis Terbunuh, RSF Desak Pengadilan Internasional Usut Perang Israel-Hamas

"Mendorong dilakukannya penyelidikan oleh jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional,"

AUTHOR / Agus Lukman

Perang Hamas-Israel
Ilustrasi: Aksi Amnesty International hentikan perang di Gaza, Palestina di depan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta, Jumat (27/10/23). (Antara/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta- Organisasi Wartawan Tanpa Batas (Reporters sans frontieres RSF/Reporters Without Border) mendesak Mahkamah Kejahatan Internasional (International Crime Court/ICC) mengusut dugaan kejahatan perang dalam konflik Israel-Hamas. Laporan gugatan diajukan RSF ke Mahkamah pada 31 Oktober 2023. 

Menurut data RSF, sejak perang Israel-Hamas terjadi pada 7 Oktober 2023, sebanyak 34 orang jurnalis tewas terbunuh. Sebanyak 12 jurnalis diantaranya tewas ketika sedang liputan perang yaitu 10 orang di Gaza, satu orang di Israel dan satu orang di Lebanon.

Selain jurnalis tewas terbunuh, RSF juga mencatat perang Israel-Hamas juga berdampak pada kerusakan lebih dari 50 kantor media di Gaza.

"Mendorong dilakukannya penyelidikan oleh jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional, melihat skala, keseriusan dan sifat keberulangan kejahatan perang yang menyasar jurnalis, khususnya di Gaza. Kami sudah menyerukan penyelidikan sejak 2018, dan kejadian tragis saat ini menunjukkan sangat mendesaknya ICC turun tangan," kata Sekjen RSF Christophe Deloire, dikutip dari situs resmi RSF.org pada Kamis (2/11/2023).

Reporters san frontieres (RSF) merupakan organisasi internasional yang berfokus pada kebebasan pers dan berkantor pusat di Prancis.


Baca juga:

- Presiden Jokowi Ajak OKI Selesaikan Akar Masalah Kekerasan di Gaza

- Jokowi: Indonesia Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Laporan RSF ke Mahkamah Kejahatan Internasional itu juga menyertakan data delapan jurnalis Palestina tewas ketika Israel melakukan serangan di kawasan sipil, serta tewasnya seorang jurnalis Israel pada 7 Oktober ketika sedang meliput serangan Hamas dari kawasan permukimannya.

Menurut RSF, serangan yang menimpa para jurnalis di Gaza, berdasarkan hukum humaniter internasional menggambarkan serangan tanpa pandang bulu (indiscriminate attack) yang termasuk kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma Pasal 8.2.b.

Meskipun tentara Israel berdalih serangan tidak menyasar jurnalis dan jurnalis hanya menjadi korban, namun menurut RSF, serangan itu menyebabkan dampak berlebihan dan tidak proporsional terhadap warga sipil, dan ini masih merupakan bentuk kejahatan perang.

Sedangkan, tewasnya jurnalis Israel pada 7 Oktober, menurut RSF merupakan pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang (jurnalis) yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa, yang juga merupakan bentuk kejahatan perang berdasarkan pasal 8.2.a Statuta Roma.

Pengaduan kali ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan RSF kepada jaksa ICC mengenai kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza sejak 2018.

Laporan pertama diajukan pada Mei 2018, ketika ada jurnalis yang tewas atau luka selama aksi protes di Gaza. Aduan kedua diajukan pada Mei 2021, setelah Israel melakukan serangan udara terhadap lebih dari 20 media di Gaza. RSF juga mendukung pengaduan laporan gugatan yang diajukan media Al-Jazeera tentang penembakan yang menimpa jurnalis Palestina Shirin Abu Akleh di Tepi Barat pada 11 Mei 2022.

 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!