NASIONAL
334 Ribu Tenaga Honorer Belum Daftar PPPK, Bagaimana Nasibnya?
Ada 334 ribu tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak atau belum mendaftar PPPK
AUTHOR / Hoirunnisa
-
EDITOR / Wahyu Setiawan
KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih banyak tenaga honorer yang belum terdaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, pemerintah tengah membuka pendaftaran PPPK bagi tenaga honorer.
Tito mengungkapkan ada 334 ribu tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak atau belum mendaftar PPPK. Ia meminta pemerintah daerah memberi kejelasan nasib ribuan tenaga honorer tersebut.
"Kepala daerah definitif yang mungkin lagi bertanding, akhirnya enggak ngurusin masalah kepegawaian bisa menjadi bom waktu. Bom waktu buat kepala daerah, buat daerah, pemerintahan, kalau kepala daerahnya ninggalin ganti yang baru, memberikan beban yang baru dan menjadi beban bagi pemerintah pusat. Karena nanti mereka ngadunya ke pusat, padahal pusat sudah membuat kebijakan untuk menampung," ujar Tito dalam acara 'Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah' secara daring, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh Tito, banyak daerah dengan formasi PPPK lebih kecil dari jumlah non-ASN yang terdata.
"Kami lihat totalnya itu dari 50 daerah ini non-ASN-nya 344.797 tapi yang didaftarkan oleh daerahnya hanya 42.643. Yang tidak didaftarkan 319.605 enggak didaftarkan," kata Tito.
Jawa Barat Terbanyak
Tito menyebut, paling banyak tenaga non-ASN ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 27 ribu, sedangkan yang terdaftar formasi PPPK hanya 4 ribuan.
"Pertanyaannya kenapa enggak didaftarkan mereka 23 ribuan sekian, mau diapakan pertanyaanya? Didiamkan mereka tenaga honorer biasa? Undang-undang sudah menyampaikan enggak ada tenaga honorer, kalau dibiayai dari mana?," tanya Tito.
Selain itu, permasalahan lain yang ditemukan Tito yakni masih banyak kantor pemerintahan yang melakukan rekrutmen tenaga honorer setelah aturan penghapusan honorer terbit.
"Tapi masih ada juga yang melakukan rekrutmen tenaga honorer. Mereka yang direkrutmen tahun 2023 dan 2024 mereka tidak terdaftar dalam database badan pegawai negara," kata Tito.
Berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2024, pemerintah dilarang lagi merekrut tenaga honorer baru. Penataan honorer dilakukan paling lambat Desember 2024.
Baca juga:
- DPR Dorong Pemerintah Permudah Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi PPPK
- DPRD DKI Jakarta Minta Kebijakan Cleansing Guru Honorer Dihentikan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!