NASIONAL

240 ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024

Ratusan abdi negara itu dilaporkan karena ikut berkampanye serta menjadi anggota dan pengurus partai politik.

AUTHOR / Rangga Sugeri

ASN
Dokumentasi. Sejumlah ASN menandatangani Deklarasi Netralitas ASN di Sulsel (8/3/2020). (Foto: Darwin Fatir/ANT)

KBR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyebut ada 450 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas di Pemilu 2024. Ratusan abdi negara itu dilaporkan karena ikut berkampanye serta menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat kerja dan RDP Komisi II DPR RI, Senin (25/3/2024).

"Ada pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN, laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, Pawaslu, melanggar netralitas. Dari Sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," kata Tito.

Tito mengatakan ratusan ASN yang terbukti melanggar berasal dari beberapa tingkatan jabatan. Yakni 23,3 persen dari jabatan fungsional, 22,9 persen jabatan pimpinan tinggi (JPT), 18,3 persen pelaksana ASN, 16,7 persen dari unsur camat dan lurah, serta 10,4 persen administrator ASN.

Dia mengatakan jenis pelanggar terbanyak yakni membuat unggahan, komentar, share, like, follow, serta bergabung grup pemenangan bakal calon/calon. Jumlahnya mencapai 15,8 persen dari total pelanggaran.

Jenis pelanggaran lainnya yakni ikut berkampanye, sosialisasi di media sosial, mendukung kontestan pemilu, dan menjadi pengurus partai politik.

Baca juga: Situasi Usai Pemungutan Suara, Kapolri: Ramai di Medsos

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!