NASIONAL

19 Tahun Pembunuhan Munir, Suci: Komnas HAM Abai

"Masa harus menunggu 19 tahun untuk menentukan bahwa ini kasus pelanggaran HAM berat? Itu aneh."

AUTHOR / Rifandi

19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib
Aksi memperingati 19 tahun kasus pembunuhan Munir Said Thalib di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (07/09/23). (Antara/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai tidak bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi). Hal tersebut disampaikan Istri  Munir, Suciwati saat mendatangi kantor Komnas HAM memperingati 19 tahun pembunuhan Munir Said Thalib.

Suci menyebut kasus pembunuhan suaminya masih tertahan di Komnas HAM.

“Kalau mereka mengerti tupoksinya, bahwa mereka bekerja untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan ada pembela HAM yang nomor satu, bekerja luar biasa, dibunuh. Masa harus menunggu 19 tahun untuk menentukan bahwa ini kasus pelanggaran HAM berat?  Itu aneh menurut saya,” ujar Suciwati dalam aksi solidaritas peringatan 19 tahun pembunuhan Munir di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

Suciwati mengatakan, hari ini sudah dibentuk tim proyustisia, tetapi belum ada kabar dari tim tersebut. Dia mempertanyakan apakah sudah ada orang yang diperiksa terkait pembunuhan Munir ini dan siapa dalangnya.

“Hari ini makanya kita mau pertanyakan ke Komnas HAM. Apakah berani? (Mengungkap) atau memang lagi-lagi mencari alasan,” tegas suciwati.

Baca juga:


Suciwati mengatakan, Komnas HAM masih mengabaikan kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, belum ada satupun kasus yang dibawa ke pengadilan dan dihukum dengan berkeadilan.

“Selalu ada pengadilan HAM ad hoc, lalu penjahatnya melenggang bebas karena hakimnya dan jaksanya sudah disetting."

Menurut Suciwati, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan tuntas, maka akan banyak kasus-kasus yang terulang.

Racun

Munir Said Thalib dibunuh dengan diracun pada 7 September 2004 saat tengah dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. Hasil autopsi menunjukkan ada senyawa arsentik dalam tubuh Munir.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto. Ia adalah pilot Garuda Indonesia, yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.  Namun vonis Pollycarpus sempat dikurangi menjadi 2 tahun, bahkan kemudian dia menghirup udara bebas.

Setelah Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan. MA mengabulkan PK jaksa dan menghukumnya 20 tahun penjara.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah persidangan juga menyebut adanya keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, tak ada yang dinyatakan bersalah. 

Bekas Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!