NASIONAL

(QnA) PBHI: Maaf yang Diucapkan Presiden Itu Salah

Itu sebab terasa janggal jika presiden hanya memohon maaf.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Sindu

(QnA) PBHI: Maaf yang Diucapkan Presiden Itu Salah
Presiden Jokowi minta maaf ke rakyat di acara Zikir Kebangsaan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam, 01 Agustus 2024. Foto: Humas Setkab/Rahmat

KBR, Jakarta- Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra menyebut Presiden Jokowi memiliki banyak dosa selama 10 tahun memimpin. 

Dosa itu antara lain, tetap menerbitkan sejumlah aturan yang sebenarnya sudah mendapat protes publik. Itu sebab, terasa janggal jika presiden hanya memohon maaf.

Selengkapnya, berikut wawancara jurnalis KBR Ardhi Ridwansyah dengan Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra.

KBR: Bagaimana menurut Anda, permintaan maaf yang disampaikan Presiden Jokowi?

Annisa, PBHI: Sebenarnya kalau permintaan maaf seperti itu, dan juga dibilang tidak bisa memenuhi harapan semua pihak, itu sesuatu yang salah yang diucapkan oleh seorang Presiden Jokowi. Karena, bukan tentang harapan semua pihak kepada dia sebagai individu, tetapi bagaimana dia menyebut juga bahwa dia khilaf dan lain-lain, tetapi kan bentuk-bentuk kesalahan Jokowi, dosa-dosa Jokowi selama dia memimpin Indonesia itu ada banyak sekali, mau itu terkait dengan ketenagakerjaan, hukum, hak asasi manusia, bukan sesuatu yang bisa diperdengarkan dengan memohon maaf.

KBR: Apa saja dosa-dosa pada masa pemerintah Presiden Jokowi menurut Anda?

Annisa, PBHI: Kalau kita lihat secara hukum kita punya banyak seali kebijakan-kebijakan antiham selama kepemimpinan jokowi mulai dari KUHP yang ditolak habis-habisan, tapi tetap disahkan kemudian juga revisi UU ITE, yang sudah beberapa kali direvisi tetapi tetap banyak sekali pasal-pasal karet, pasal-pasal yang rawan untuk mengkriminalisasi orang-orang yang kritis, kemudian juga terkait revisi Undang-Undang KPK.

Kita juga melihat institusi hukum selama kepememimpinan Jokowi itu akhirnya mati. Misalnya, contoh paling kita dengar beberapa tahun ke belakang yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), MK jadi semacam alat politik untuk pemilu khususnya, kemudian juga Mahkamah Agung (MA), lewat MA sekarang banyak sekali mafia-mafia kasus, mafia-mafia peradilan, PBHI sempat buka terkait dengan Posko Mafia Peradilan kita terima banyak sekali aduan di sana, di mana dari hakim untuk kasusnya itu diloloskan harus membayar nominalnya berapa gitu.

KBR: Saran perbaikan di sisa masa pemerintahan Presiden Jokowi?

Annisa, PBHI: Undang-undang yang saat ini dibahas di DPR di mana undang-undang ini bermasalah, di mana undang-undang ini tidak masuk Prolegnas 2020-2024, tapi tiba-tiba dibahas termasuk di antaranya RUU Polri, RUU TNI, RUU Penyiaran, RUU terkait Dewan Pertimbangan Presiden regulasi itu harus berhenti untuk dibahas, dan pembahasannya nanti di periode selanjutnya harus melibatkan masyarakat sipil dan juga terbuka.

Jokowi Minta Maaf

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia menjelang akhir masa jabatannya, 20 Oktober 2024.

"Di hari pertama bulan kemerdekaan, bulan Agustus. Dengan segenap kesungguhan dan kerendahan hati, izinkanlah saya dan Kiai Haji Ma'ruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini. Khususnya selama kami berdua menjalankan amanah sebagai presiden Republik Indonesia dan sebagai wakil presiden Republik Indonesia," kata Jokowi saat acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, di Halaman Istana Merdeka, Kamis malam, (1/8/2024).

Jokowi mengatakan, dia dan Wapres Ma'ruf Amin tidak dapat menyenangkan dan memenuhi harapan semua pihak. Jokowi menyebut dirinya tidak sempurna dan hanyalah manusia biasa.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!