NASIONAL

HET Beras Premium Naik Rp. 1000 per Kilogram, Ini Alasannya

HET baru ini berlaku sementara mulai 10 Maret hingga 23 Maret

AUTHOR / Heru Haetami

 HET Beras Premium Naik Rp. 1000  per Kilogram, Ini Alasannya
Ilustrasi beras Bulog (KBR/Resky Novianto)

KBR, Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg) dari aturan sebelumnya.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, HET baru ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret hingga 23 Maret. Arief mengeklaim, menaikkan HET beras premium untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. 

“Relaksasi harga beras tanggal 10 sampai 23 Maret 2024 ini memang dirasakan perlu untuk menyimbangkan antara hulu dan juga hilir. Juga memflush out berapa beras yang memang didapat dengan harga yang tinggi atau jauh lebih tinggi sebelumnya,” kata Arief kepada KBR, Minggu (10/3/2024). 

Arief Prasetyo Adi mengklaim, relaksasi HET juga dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar selama ramadan. 

“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya. 

Arief menyebut, Bapanas akan melibatkan Satgas Pangan Polri untuk melakukan pengawasan HET baru ini.  Kata dia, pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern. 

Sementara itu, dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, Arief memastikan Perum Bulog tetap menjalankan dengan harga penjualan sama seperti sebelumnya. 

“Sebagaimana arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga capai 250 ribu ton sebulan," katanya.

HET beras premium per wilayah yang naik sementara mulai hari ini hingga 23 Maret 2024, sebagai berikut: 

Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, dan Sulawesi: dari Rp13.900 jadi Rp14.900 per kg. 

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan: dari Rp14.400 jadi Rp15.400 per kg. 

Wilayah Maluku dan Papua: dari Rp14.800 jadi Rp15.800 per kg

Baca juga:

Editor: Malika

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!