KAI memastikan sebelum kereta api beroperasi setiap harinya, selalu dicuci baik eksterior maupun interior dengan bahan- bahan yang dapat membunuh kuman.
Penulis: Hermawan Arifianto
Editor: Agus Luqman

KBR, Banyuwangi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan tidak ada perubahan aturan naik kereta api, meski virus Human Metapneumovirus (HMPV) sudah ditemukan di Indonesia.
Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru untuk naik kereta api, pasca ditemukanya virus HMPV di Indonesia.
Untuk naik kereta api, calon penumpang cukup memiliki tiket yang sesuai dengan identitas diri.
Cahyo mengatakan penumpang tidak perlu membawa hasil tes covid-19, sertifikat vaksin dan tidak wajib memakai masker.
Jika dalam perjalanan penumpang merasa kurang sehat, bisa langsung menghubungi petugas agar bisa diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Di KAI Daop 9 Jember menyiapkan tiga lokasi pos kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh penumpang. Tiga lokasi tersebut terdapat di Staisun Probolinggo, Staisun Jember, serta Stasiun Ketapang. Selain pos kesehatan KAI juga memiliki Medista dengan tenaga kesehatan yang siap memberikan penanganan apabila ada penumpang yang mengalami gangguan kesehatan,” kata Cahyo Widiantoro, di Banyuwangi, Kamis (9/1/2025).
Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menambahkan, sebagai langkah pencegahan, KAI memastikan sebelum kereta api beroperasi setiap harinya, selalu dicuci baik eksterior maupun interior dengan bahan- bahan yang dapat membunuh kuman. Setelah kereta api selesai beroperasi juga dilakukan fumigasi di tempat perawatan.
Baca juga:
- Kenali HMPV, Seberapa Bahaya dan Bagaimana Pencegahannya
- IDI Prediksi HMPV Tak akan Mewabah di Indonesia, Alasannya?